Batal Penuhi Kejagung : Menkominfo Johnny G Plate, Kembali di Panggil

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini Johnny tidak akan mangkir dari pemeriksaan.  “Saya yakin iya datang dan ia pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” katanya, Jumat (10/2). Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Johnny untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga :  Kemhan Bentuk Satgas Pemanfaatan Barang Milik Negara

 

Febrie memastikan, penyidik memperlakukan sama kepada seluruh saksi dalam setiap kasus. Meskipun, saksi tersebut memiliki jabatan khusus di pemerintahan. “Semua dimata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo pada 9 Februari 2023. Seharusnya, dia diperiksa di Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Johnny meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada 14 Februari 2023.

“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2).

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang Melanda Kota Padang Satu Pohon Tumbang Menimpa Pengendara Motor Hingga Tewas

 

Johnny beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Sumbar Akan Buka Festival Ekonomi Syariah Minangkabau Sumatera Barat yang ketiga tahun 2023

BERITA

Verry Mulyadi, Perlu Pembatasan Untuk Produksi Klingker

BERITA

Dr Suharizal: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengadaan Sapi Bunting, Ajukan Eksepsi sebut Dakwaan Jaksa tidak Jelas

BERITA

Bazar Peduli Sesama FSM, DT Peduli, XD House Cafe dan Satu Pena untuk Korban Banjir Bandang

ARTIKEL

Kapolda Sumbar Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri Terpadu T.A 2024

ARTIKEL

Tidak Sah Sebagai Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar Justru Lantik Pengurus IKWI Tanpa Musprov, Iva Idroes Ketuanya

BUDAYA

Korem 043/GATAM Gelar Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

BERITA

Gubernur Sumbar Promosikan Potensi Madu Galo-Galo Kepada Peserta Konferensi Internasional ICCESI 2023