Batal Penuhi Kejagung : Menkominfo Johnny G Plate, Kembali di Panggil

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini Johnny tidak akan mangkir dari pemeriksaan.  “Saya yakin iya datang dan ia pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” katanya, Jumat (10/2). Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Johnny untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga :  Pedagang Fase VII Geruduk Rumah Dinas Walikota Padang

 

Febrie memastikan, penyidik memperlakukan sama kepada seluruh saksi dalam setiap kasus. Meskipun, saksi tersebut memiliki jabatan khusus di pemerintahan. “Semua dimata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo pada 9 Februari 2023. Seharusnya, dia diperiksa di Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Johnny meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada 14 Februari 2023.

“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2).

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Kabupaten Maros, Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Buka Puasa Bersama

 

Johnny beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Seorang Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta di Cilacap

BERITA

Pembangunan Gedung Perpusda Baru Terkontrak

ARTIKEL

Babinsa ikut Tabur Benih Padi Protani bersama Petani

BADAN NEGARA

Ketua DPW IKATIP Sumbar : Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Alumni IKATIP Atas Suksesnya Acara Open House Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H di Sumatera Barat

BERITA

Ketua DPRD Kab Solok Alami Pencurian Betapa Kagetnya Dodi Hendra Setelah Tau Siapa Pelakunya

ARTIKEL

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 4 Oktober 2024

ARTIKEL

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

BERITA

Pemuda Koto Kareh Sukses Adakan Acara Memperingati HUT RI Ke-78