Batal Penuhi Kejagung : Menkominfo Johnny G Plate, Kembali di Panggil

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini Johnny tidak akan mangkir dari pemeriksaan.  “Saya yakin iya datang dan ia pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” katanya, Jumat (10/2). Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Johnny untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga :  Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

 

Febrie memastikan, penyidik memperlakukan sama kepada seluruh saksi dalam setiap kasus. Meskipun, saksi tersebut memiliki jabatan khusus di pemerintahan. “Semua dimata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo pada 9 Februari 2023. Seharusnya, dia diperiksa di Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Johnny meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada 14 Februari 2023.

“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2).

Baca Juga :  Edy Oktafiandi: Apresiasi RAT Tahunan Koperasi Madrasah Diniyah (Kopmadin) DPC FKDT Kota Padang Tahun Buku 2023

 

Johnny beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

ARTIKEL

Tersangka Proyek Rusunawa Praperadilan Kajati Sumbar  

ARTIKEL

Antusiasme Tinggi! Posyandu Balita di Dukuh Balun desan Tanjungmojo Sukses Berkat Kolaborasi Warga dan Mahasiswa KKN MIT 18 UIN Walisongo Semarang posko 118

ARTIKEL

Kapolsek Sekupang salurakan Ratusan buku di Panti Asuhan Patam Lestari Sekupang

BERITA

Kepala Kantor, Buka Secara Resmi Perkemahan RaKam MTsN 4 Kota Padang

BERITA

Jacob Ereste : Israel, PBB dan Amerika Serikat Pun Agresor

BERITA

Hendak Bobol Kios Vapestore Di Kroya, 3 Pria Diamankan Polisi

ARTIKEL

DEMA FDIK UIN Imam Bonjol Padang Bahas Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan DIMAC USI Malaysia