Batal Penuhi Kejagung : Menkominfo Johnny G Plate, Kembali di Panggil

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini Johnny tidak akan mangkir dari pemeriksaan.  “Saya yakin iya datang dan ia pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” katanya, Jumat (10/2). Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Johnny untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga :  Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

 

Febrie memastikan, penyidik memperlakukan sama kepada seluruh saksi dalam setiap kasus. Meskipun, saksi tersebut memiliki jabatan khusus di pemerintahan. “Semua dimata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo pada 9 Februari 2023. Seharusnya, dia diperiksa di Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Johnny meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada 14 Februari 2023.

“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2).

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Pembukaan Kongres Hikmabudhi ke-XII  Tahun  2024

 

Johnny beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Laga Penuh (Kejutan) dan Mengintip Calon Lawan di 12 Besar (PSIM) Oleh Eko Kurniawan Spartacks Cyber

HUKUM

Bawa Kabur Motor Teman Kerja, Pria Di Pekanbaru Ditangkap Polisi.

ARTIKEL

Kecelakaan di Ayah Kebumen, 5 Penumpang Dilaporkan Meninggal Dunia

BERITA

Laksanakan Monitoring dan pendistribusian makanan

BERITA

Menhan Prabowo Hadiri Acara Wisuda Unhan RI, Bangga Indonesia Cetak 75 Lulusan Kedokteran Militer

ARTIKEL

LKSN Jenjang SLB Tingkat Kab Solok Berakhir, Ini Para Juaranya

BERITA

Gubernur AAL Hadiri Upacara Sertijab Dankormar

BERITA

Forkopimda Batang Berkomitmen Pemilu Tahun 2024 Aman Dan Damai