Batal Penuhi Kejagung : Menkominfo Johnny G Plate, Kembali di Panggil

Jakarta, Sinyalnews.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah meyakini Johnny tidak akan mangkir dari pemeriksaan.  “Saya yakin iya datang dan ia pasti penghormatan terhadap hukum itu pasti ada,” katanya, Jumat (10/2). Febrie menegaskan, pihaknya membutuhkan keterangan Johnny untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate dan Masyarakat Gotong Royong Angkut Material Pembangunan

 

Febrie memastikan, penyidik memperlakukan sama kepada seluruh saksi dalam setiap kasus. Meskipun, saksi tersebut memiliki jabatan khusus di pemerintahan. “Semua dimata hukum sama lah,” Febrie menandaskan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo pada 9 Februari 2023. Seharusnya, dia diperiksa di Kejaksaan Agung pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Johnny meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada 14 Februari 2023.

“Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2).

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Unjuk Rasa, Polres Pekalongan Gelar Latihan Dalmas

 

Johnny beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

Sementara itu, dia juga terjadwal mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Share :

Baca Juga

BERITA

Air Setinggi Dada Orang Dewasa Melanda SMA Negeri 1 Batang Anai

BERITA

Lanjutkan Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sijunjung: Pemohon Hadirkan Ahli Kepersidangan

BERITA

” Final Liga 3 Sumbar 2023 “Hadapi Josal FC Piaman ,PSPP Hanya Fokus Main Bagus Dan Juara

ARTIKEL

Irwan Zuldani Serahkan Pandangan Fraksi NasDem terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025

BERITA

Biadab, Seorang Pemuda Melakukan Penistaan Agama Dengan Berfoto Menempelkan Al Qur’an di Kemaluannya

ARTIKEL

Wakapolres Batang Resmi Membuka Turnamen Voli Bhayangkara Cup 2023

BERITA

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI ke Australia Dalam Rangka KTT Asean- Australia

ARTIKEL

Aparat Polsek Koto Tangah Berhasil Gagalkan Rencana Aksi Tawuran Pelajar