Gegara Berbelit-Belit Dalam Memberikan Keterangan Membuat Majelis Hakim dan JPU Geregetan

Gegara Berbelit-Belit Dalam Memberikan Keterangan Membuat Majelis Hakim dan JPU Geregetan

Padang, Sinyalnews.com,- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Sela­tan (Pesel), yang menyeret mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau Gusdan Yuwelmi dan mantan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau, Robenson, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (1/2) kemaren.

Dalam sidang yang beragendakan saksi mahkota, dimana masing-masing terdakwa menjadi saksi dan memberikan keterangan satu dengan yang lain. Membuat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Painan marah, karena tak jujur, kemana dialirkan uang korupsi yang telah mereka habiskan, sebanyak Rp 835 juta.

“Saya minta kepada saksi Gusdan Yuhelmi untuk jujur saja lah, kemana uang tersebut larinya. Bisa jadi dialirkan ke Mantan Bupati beserta Istri yang dipakai untuk Pikada dan Pileg. Atau pergi berlibur ke luar negeri, atau pergi nonton Formula Satu. Pengadilan ini, bukan untuk pembelaan orang lain loh. Tapi untuk pembelaan saudara sendiri. Kalau saudara tak mengakui alirannya kemana, saudara yang menanggung uang penggantinya. Ini menjadi pertimbangan bagi kami,” kata hakim ketua Kharuludin yang didampingi Hendri Joni dan Lili Evelin, dengan suara yang keras.

Hakim ketua Kharulludin tak habis pikir, masa dana zakat dan dana pensiun pegawai PDAM Tirta Langkisau habis begitu saja. Bahkan untuk mencari pengganti dua anggaran ini, malah Gusdan Yuhelmi dan Robenson bermufakat membuat proyek fiktif pemasangan jaringan Salido Sago 2, 3, 4, dan 5 dan pengadaan barang lainnya, sehingga negara menjadi dirugikan.

Baca Juga :  Ustadz Eka Jaya Kukuhkan DPD PEJABAT Sumbar Periode 2022-2027

Bahkan beberapa saksi dari PDAM Tirta Langkisau juga menyebutkan bahwa, dana sebesar Rp 300 juta, telah diterima masing-masing Rp 200 juta untuk, mantan Bupati Hendra Joni beserta Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Rp 100 juta

“Dana sebanyak itu tidak sedikit loh. Masa iya aliran dananya tidak jelas kemana. Bahkan ada saksi mengatakan bahwa Mantan Bupati dan Anggota DPR RI menerima uang Rp 300 juta, itu kemana uangnya? Makanya majelis hakim memanggil mantan bupati itu dihadirkan ke persidangan, karena saksi-saksi ada menyebut, bahwa Hendra Joni ada menerima aliran uangnya,” tegasnya.

Sementara itu, Mantan Kabag Teknik Robenson saat memberikan kesaksian menyebutkan, awal mula proyek fiktif tersebut direncanakan, saat pertemuan dengan Direktur, Ia selaku Kabag Teknik, Kabag Keuangan, Kabag SPI. Dalam pertemuan itu, dibahas mensiasati uang zakat karyawan dan dana pensiun karyawan yang sudah habis dipakai. Dalam pertemuan itu, tercetuslah ide agar melaksanakan proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5.

Robenson pun, terpaksa membuat proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5, atas permintaan Mantan Direktur Gusdan Yuhelmi, meskipun proyek tersebut tidak ada dalam RKAL Bahkan pekerjaan lain dan pembelian pasir silika yang bermasalah, uang nya bukan Robenson yang menikmati, tapi sudah diserahkan ke Direktur.

Baca Juga :  Baliak Ka Surau Sukses dilaksanakan, Monumental Kembalinya Fitrah Minangkabau yang mulai memudar

Robenson beralasan, dirinya takut dengan Gusdan Yuhelmi, karena tak ingin diberhentikan dari Kabag Teknik. Bahkan Direktur pernah memberhentikan karyawan PDAM Tirta Langkisau pada jam 12 malam.

“Untuk pencairan anggaran proyek fiktif tersebut, saya tidak tahu. Saya hanya ikut menandatangani saja. Saya hanya tahunya anggaran cair, dari Kabag Keuangan. Pada saat itu Kabag Keuangan mengatakan bahwa uangnya diserahkan langsung ke Direktur. Saya tidak tahu bahwa uangnya sudah cair,” terangnya.

Namun keterangan Robenson dibantah oleh Gusdan Yuhelmi. Ia membenarkan bahwa ada pertemuan tersebut, namun tak pernah mengintruksikan kepada Robenson untuk, membuat proyek fiktif Salido Sago 2 sampai 5 dan tindakan menyimpang lainnya.

Gusdan juga membantah bahwa,ada uang sekitar Rp 300 juta untuk mantan Bupati Hendra Joni dan Lisda Hendra Joni, digunakan untuk kampanye Ppemilihan bupati dan pemilihan legislatif.

“Saya hanya memberikan uang kepada Bapak Hendra Joni sebesar Rp 10 juta satu bulan selama 24 bulan, sebagai uang pembinaan. Karena beliau sangat perhatian kepada PDAM Tirta Langkisau. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Bapak Hendra Joni, tanpa ada tanda terimanya,”ucapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Hari Operasi Patuh Candi Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring

Berita

Kapolda Sumbar Lantik 229 Bintara Polri Gelombang I T.A 2024 Polda Sumbar

Berita

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Badan Negara

Berita Orang Hilang Barangkali Anda Pernah Melihat Orang Ini !

Berita

Kakan Kemenag Kota Padang, Apresiasi Faizah Adriansyah Peraih Medali Perunggu di Ajang Internasional Junior Science Olimpiade IJSO Thailand 2023

Berita

Danramil 07/ Maos Hadiri Reorganisasi Forum Komunikasi Karang Taruna Tingkat Kecamatan Maos

Berita

Ribuan Atlet Batang Turut Berkompetisi, POPDA Kabupaten Batang Resmi Di Buka

Badan Negara

Kapolresta Cilacap Sampaikan Pesan Kamtibmas, Saat Jum’at Curhat bersama Mahasiswa AMN