BC Batam Jawab Pemberitaan Tidak Benar Atas Penggunaan Mobil SitaanYang Dijadikan Kendaraan Dinas

BC Batam Jawab Pemberitaan Tidak Benar Atas Penggunaan Mobil SitaanYang Dijadikan Kendaraan Dinas

Batam – Sehubungan dengan pemberitaan yang telah dimuat pada laman media Owntalk dengan judul berita “Petinggi BC Batam ‘Maling’ Mobil Mewah Selundupan” pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB oleh Wartawan Emerson Tarihoran, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah langsung menjawab pemberitaaan yang tidak benar tersebut.

Rizki panggilan akrabnya menyebutkan bahwa pemberitaan yang diberitakan oleh Media Owntalk tersebut adalah keliru atau tidak benar sehingga perlu diluruskan, Jum’at (30-12-22).

Lanjut Rizki, berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021, telah ditetapkan Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH sebagai Barang Milik Negara yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Beasiswa, Kesemrawutan Pasar Dan Pengangguran Jadi Topik Reses Yandra Yane

Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai. Dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan, ucap rizki kepada awak media.

Baca Juga :  Konsumsi Sabu dan Tembakau Sinte Seorang Pemuda Berurusan dengan Polsi

Sambungnya, hal tersebut juga sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang
Milik Negara untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan, paparnya.

” Bea Cukai Batam selalu senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal “, tutup Rizki. ( Riduan )

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76 Digelar Secara Sederhana, Kapolres Pekalongan Sampaikan Hal Ini

ARTIKEL

Dibuka Audy Joinaldy, 16 Etnis Meriahkan Festival Multikultural di Padang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Muscam PWRI Kecamatan Maos

ARTIKEL

Lestarikan Budaya Minangkabau, Edy Oktafiandi Apresisi Prosesi Baarak Babako dan Malam Bainai MIN 4 Kota Padang

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Laksanakan Patroli Dan Komsos Dengan Pedagang Sayur Keliling

BERITA

Gubernur Sumbar Launching Pesantren Ramadhan   

BERITA

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas 

ARTIKEL

Rumbel Tambahan Smansa Padang Panjang Menyisakan Duka, Kepsek dan Wakilnya Abaikan Kebijakan Cabdin & Gubernur