BC Batam Jawab Pemberitaan Tidak Benar Atas Penggunaan Mobil SitaanYang Dijadikan Kendaraan Dinas

BC Batam Jawab Pemberitaan Tidak Benar Atas Penggunaan Mobil SitaanYang Dijadikan Kendaraan Dinas

Batam – Sehubungan dengan pemberitaan yang telah dimuat pada laman media Owntalk dengan judul berita “Petinggi BC Batam ‘Maling’ Mobil Mewah Selundupan” pada tanggal 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB oleh Wartawan Emerson Tarihoran, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah langsung menjawab pemberitaaan yang tidak benar tersebut.

Rizki panggilan akrabnya menyebutkan bahwa pemberitaan yang diberitakan oleh Media Owntalk tersebut adalah keliru atau tidak benar sehingga perlu diluruskan, Jum’at (30-12-22).

Lanjut Rizki, berdasarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021, telah ditetapkan Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH sebagai Barang Milik Negara yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Family gathering Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi FIK UNP Meriah, Dekan FIK UNP turut hadir dan sampaikan tingkat Fakultas akan di agendakan

Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai. Dengan mempertimbangkan penggunaan BMN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan Bea Cukai Batam, maka kendaraan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian Keuangan, ucap rizki kepada awak media.

Baca Juga :  Kebakaran Eks Kantor Pelayanan Pajak DJP Sumbar

Sambungnya, hal tersebut juga sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang
Milik Negara untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan, paparnya.

” Bea Cukai Batam selalu senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen untuk selalu menjunjung integritas demi pelayanan yang baik dan optimal “, tutup Rizki. ( Riduan )

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI

ARTIKEL

Randai Kubang Saiyo Penerus Budaya Minangkabau di Koto Tangah Padang

BERITA

SUKACITA DI HARI NATAL, 8 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN PADANG PEROLEH REMISI

ARTIKEL

Kadisdik Barlius Instruksikan Kepala Sekolah Kerahkan Siswa Bantu Korban Banjir Bandang

BADAN NEGARA

Kadis Perindag Kunjungi UPTD BPSMB Disperindag Sumbar

ARTIKEL

Verry Mulyadi : Perlu Pembatasan Untuk Produksi Klingker

BERITA

Hendak Bobol Kios Vapestore Di Kroya, 3 Pria Diamankan Polisi

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang : Harapkan Baznas Semakin Meningkatkan Potensi Penerimaan Zakat