Home / BERITA / HUKUM

Friday, 27 January 2023 - 11:05 WIB

Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usut Dugaan TPPU Kasus Menara BTS

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong (UK) di Gedung Bundar, pada Kamis (26/1).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pembangunan Menara BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,”katanya, Jumat (27/1).

 

Selain itu, Kejagung juga turut memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yakni Gregorius Aleks Plate (GAP) dan Muchlis Muchtar (MM).

 

Ketut mengatakan, kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga :  Beri Pengarahan Satgas Yonif Para Raider 330 Tri Dharma, Ini Pesan Prabowo Subianto

 

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

 

Kejagung RI diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

 

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

 

Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca Juga :  Gunakan Ratusan KTP Tetangga Untuk Pengajuan Kredit, Wanita Cilacap Ditangkap Polisi Usai Bobol Kredit Rp 800 Juta

 

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

 

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

 

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Amerika Serikat dan Bakamla RI Resmikan Pusat Pelatihan Maritim “Anambas” di Batam

BERITA

Sambut Pertukaran Tahun Camat Padang Utara Makan Lesehan Daun Dengan Staf dan Warga

ARTIKEL

Agenda Sidang Kasus Tanah Jatikarya Mabes TNI Hadirkan Sembilan Saksi, Hanya Satu Saksi yang Hadir

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Polsek Jila Berikan Materi Peraturan Baris Berbaris

BERITA

Kadisperindag Sumbar Buka Bazar Kewirausahaan Ilmu Pemerintahan STISIP Imam Bonjol Padang

BERITA

Panglima TNI Apresiasi Legenda Atlet Bulu Tangkis Tanah Air

BERITA

Dalam Rangka Memperingati Hari Pramuka ke-62, Kwartir Cabang (Kwarcab) 0317 Gerakan Pramuka Pasaman Barat (Pasbar) Menggelar Apel Besar yang Dipimpin Oleh Ka Kwarcab 0317 Pasbar Risnawanto di Aula Kantor Bupati Setempat

BERITA

Tim Sepaktakraw Sumbar Tutup Latihan dengan ‘Babuko Basamo’