Tersangka Peragakan 19 Adegan Rekontruksi Saat Melakukan Kekerasan Kepada Istrinya

Kebumen, sinyalnews.com– Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) direkontruksi.

Rekontruksi selain dihadiri para saksi, juga Jaksa Penuntut Umum Muhammad Albar, dan penasehat hukum M Fandi Yusuf, diselenggarakan di Mapolres Kebumen, Rabu ( 15 Februari 2023 ).

Dijelaskan Kapolsek Sruweng AKP Mardi saat memimpin jalannya rekontruksi, pemilihan Mapolres Kebumen sebagai tempat rekontruksi untuk menjaga keamanan tersangka saat mengikuti rekontruksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya,” jelas AKP Mardi.

Adegan bermula setelah keduanya melakukan hubungan suami istri di kasur ruang tengah, lalu korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung selanjutnya mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban.

Tersangka memperagakan cara nya menganiaya istri dengan menggunakan pisau bahkan sampai pisau itu patah.

Baca Juga :  Serka Tofik Hadiri Pelatihan Pembuatan Telor Asin

Pada adegan selanjutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Selain menganiaya isterinya, tersangka juga melukai diri dengan mengayunkan golok tersebut ke kepalanya.

Setelah mengetahui korban tidak bergerak, ia pergi meninggalkan rumah dengan cara melompat jendela menuju ke rumah saudaranya inisial SP.

Lalu saudaranya yang curiga melihat tersangka bersimbah darah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu AG menjelaskan jika ia baru saja “memukul istrinya”.

Dengan panik, SP mendatangi Ibu tersangka AT, lalu menceritakan jika ada yang tidak beres di rumah AG. Saat mengecek ke rumah tersangka, AT langsung syok dan teriak minta tolong.

Mengetahui kejadian itu lalu, warga menghubungi Polsek Sruweng. Tak lama kemudian AG diamankan Polsek Sruweng.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Terima Asosiasi Pemerintah Desa, Ingatkan Pentingnya Peran Pemerintah Desa dalam Sishankamrata

Penasehat hukum M Fandi Yusuf, mengatakan, tersangka dengan lancar memperagakan adegan rekontruksi. Menurutnya rekontruksi yang digelar sudah sesuai prosedur, dan telah membuat terang jika pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT.

“Tinggal nanti melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk penyerahan ke jaksa. Sehingga setelah ini tersangka bisa disidangkan, mendapatkan haknya dan kewajibannya, serta menjalani hukuman yang setimpal,” jelas Fandi.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Karangsari Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam peristiwa itu, istri berinisial MH (33) meninggal dunia di tangan suaminya AG (38) dengan sejumlah luka bacok di badannya.

Nasx.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pimpin Apel Pagi Batituud Koramil 07/ Maos Berikan Arahan Kepada Babinsa  

BERITA

Tiga Pilar Karangjati Rayakan HUT TNI ke 78 Dengan Warga Secara Sederhana

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Dumai

BERITA

Bupati Hamsuardi Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H

BERITA

Seorang Wanita di Cilacap Tertemper Kereta Api

BERITA

FOPI Kota Padang Juara Umum, Ja’far langsung berikan spirit atlet di Kolabora Eat, ini sebagai langkah buah hasil Pembinaan Petanque Kota Padang.

BERITA

Tepat di Hari Kesaktian Pancasila, Dandim 0613/Ciamis Tradisikan 63 Anggotanya Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat

ARTIKEL

Penyambutan Penerimaan Mahasiswa KKN Didesa Kalijaran Kecamatan Maos