KPU Padang Panjang Jambangi RUPAJANG ,Bahas Pendataan Hak Pilih WBP
Padang Panjang.Sinyalnews.com, -Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang steb by Steb telah mulai bergerak lakukan kerjanya menghadapai pemilu 2024 ,Kamis (26/1) pagi menjelang siang dalam rangka Audiensi dan Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus sekaligus
menggelar sosialisasi pilkada kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Rutan Padang Panjang (RUPAJANG) .Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos menjambangi RUPAJANG
Dalam kehadiran Okta dan jajaran di Rutan Padang Panjang mengatakan hak pilih merupakan hak bagi semua orang yang sudah memenuhi batas usia yang telah ditentukan oleh undang-undang.
“Warga binaan juga punya hak pilih yang sama dengan masyarakat lainnya karena merupakan hak warga negara,” katanya.sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.Pasal 57 ayat 1 dalam UU itu sudah dijelaskan warga binaan harus terdaftar sebagai pemilih sementara ayat 2 menjelaskan kalau belum terdaftar dapat menunjukkan KTP,” katanya.
Dalam perbincangan antara KPU dan Karutan tentang pendataan pemilih dirutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 pasal 179 ayat (1) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/ Kota dapat Menyusun Daftar Pemilih di Lokasi Khusus.
Kunjungan Ketua KPU Okta Novisyah kali ini didampingi oleh Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang Jhoni Aulia, S.Sos dan disambut langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Auliya Zulfahmi di Ruang kerjanya dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Hadi Susilo, S.Tr.Pas.
Dalam koordinasi ini disepakati beberapa hal diantaranya: 1.Rutan Padang Panjang akan mengirimkan permohonan terkait untuk pendirian TPS Lokasi Khusus di Rutan , 2 Rutan Padang Panjang sepakat untuk menyampaikan data potensial pemilih , data pemilih sesuai dengan formulir Model-A daftar pemilih khusus untuk pemutakhiran data pemilih, dan rekapitulasi total pemilih, dan memastikan pemilih yang akan dimasukan ke dalam TPS Lokasi Khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Rutan Padang Panjang pada hari pemungutan suara 3 Rutan Kelas IIB Padang Panjang mengizinkan KPU Kota Padang Panjang untuk melakukan koordinasi lanjutan dalam Langkah pemutakhiran data pemilih TPS Lokasi Khusus sampai dengan DPT ditetapkan.
Karutan berharap dengan adanya kegiatan Audiensi dan koordinasi serta sosialisasi ini seluruh WBP di Rutan Padang Panjang dapat terpenuhi hak pilih nya dalam pemilu 2024 mendatang harapnya MK,.sesuai aturan PKPU ujarnya jika sampai 14 Februari 2024 WBP lebih dari seratus orang maka TPS khusus akan ada di RUtan gak bercampur dengan warga setempat jelasnya ,(Ph)