Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SEPAK BOLA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 25 January 2023 - 11:54 WIB

Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, 180 Aset Tanah dan Bangunan Disita

Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, 180 Aset Tanah dan Bangunan Disita

Jakarta, Sinyalnews.com,– Sebanyak 180 aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) disita. Penyitaan dilakukan tim Koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur, dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD.

Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2013 sampai 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana,Rabu (25/1).

Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Baca Juga :  PPS Batu Singka Semakin diminati Generasi Muda Sebagai Tempat Pendidikan Seni Beladiri Pencak Silat.

“Sebelumnya pada Kamis, 19 Januari 2023 telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat atas nama KGS MMS,” ujar Ketut.

Sebelumnya juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.”tegasnya.

Baca Juga :  Bakamla RI Kolaborasikan Pengawasan Intern APIP Instansi Terkait dalam Rakorwas 2024

Adapun dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup sehingga aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait,” ujar dia.

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejagung Sebut akan Ada Peluang Tersangka Baru diKasus Korupsi BTS Kominfo

BERITA

Viral di Medsos Sebuah Video Bernarasi Pemerasan Sejumlah Pemuda di Paninggaran, Ini Penjelasan Kapolres Pekalongan  

BERITA

Pesta Rakyat Masyarakat Bungus Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke- 116

ARTIKEL

Penghulu Pilar Pelayanan Keagamaan yang Profesional dan Inovatif

BERITA

Bentuk Kepedulian Lingkungan, Dandim 0613/Ciamis Lakukan Penanaman Pohon di Pinggir Aliran Sungai Citanduy

ARTIKEL

BPRS Jam Gadang Viral, Pemkab Muko-Muko Pelajari Suksesnya Tabungan Utsman Bukittinggi

ARTIKEL

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil