Home / Berita / Bola / Budaya / Daerah / Hukum / Internasional / Kementerian / Nasional / Peristiwa / Politik / Sinyal Hikmah

Wednesday, 25 January 2023 - 11:54 WIB

Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, 180 Aset Tanah dan Bangunan Disita

Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, 180 Aset Tanah dan Bangunan Disita

Jakarta, Sinyalnews.com,– Sebanyak 180 aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) disita. Penyitaan dilakukan tim Koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur, dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD.

Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2013 sampai 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana,Rabu (25/1).

Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Baca Juga :  Miris, Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis Cuma Buat Studi Banding dan Rapat di Hotel. Kemana Hati Nurani Hai Para Pejabat

“Sebelumnya pada Kamis, 19 Januari 2023 telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat atas nama KGS MMS,” ujar Ketut.

Sebelumnya juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.”tegasnya.

Baca Juga :  JPU Sebut Dakwaan Telah Sesuai

Adapun dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup sehingga aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait,” ujar dia.

Share :

Baca Juga

Badan Negara

Pencuri Sapi marak lagi peternak sapi mulai resah

Berita

Ketua DPRD Harapkan Padang Panjang Semakin Berprestasi Diusia 232

Budaya

Suku Guci Nagari Pauh IX Paruik Panghulu, Gelar Acara Malamang dan Balanjuang

Berita

Amsakar Achmad: Batam Bersiap Menuju Masa Depan Gemilang dengan Bersatu dan Kompak

Berita

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar 

Berita

Ormas Islam Keluar Pernyataan Tidak Percaya Terhadap Presiden Jokowi

Berita

Lagi, Wisatawan Hilang Terseret Ombak saat Mandi di Pantai Laguna Mirit

Berita

Coast Guard Basic Training Personel PPPK Bakamla RI Resmi Dibuka