Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SEPAK BOLA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 25 January 2023 - 11:54 WIB

Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, 180 Aset Tanah dan Bangunan Disita

Dugaan Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, 180 Aset Tanah dan Bangunan Disita

Jakarta, Sinyalnews.com,– Sebanyak 180 aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) disita. Penyitaan dilakukan tim Koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur, dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD.

Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2013 sampai 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana,Rabu (25/1).

Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Baca Juga :  Program Jumat Bersih Satpol PP Kota Padang di Mesjid Nurus Sakinah Asratek Ulak Jarang

“Sebelumnya pada Kamis, 19 Januari 2023 telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat atas nama KGS MMS,” ujar Ketut.

Sebelumnya juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.”tegasnya.

Baca Juga :  Muhammad Badar Diaul Haq Mencoba daptar di Sekolah Atlit Sepak Bola di PPOP DKI Jakarta gagal di Pantohir

Adapun dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup sehingga aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait,” ujar dia.

Share :

Baca Juga

BERITA

Dijanjikan akan dinikahi, Warga Buaran Tipu Korbannya Hingga Jutaan rupiah

BERITA

Disperindag Sumbar Ikut Meriahkan Acara Merah-Putih Light Carnival 2023

ARTIKEL

Dua Sekolah Padang Panjang Terima Penghargaan Adiwiyata Nasional

BERITA

Gelar Rapat Dinas, Kemenag Kota Padang, Berikan Penguatan Program Unggulan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

BERITA

Kapolres Batang Harapkan Dedikasi Tinggi Anggota Eks Brimob

BERITA

Danrem 071/Wijayakusuma, Cicipi Nasi Dari Beras Protangguh

ARTIKEL

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Berhasil Sita 7,4 juta Batang Rokok Ilegal

BERITA

Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2023, Dandim Batang Bacakan Amanat Pangdam IV/Diponegoro