Tidak Bisa Tunjukkan Surat Nikah, 7 Pasangan Ilegal diamankan Satpol PP Kota Padang
Padang, Sinyalnews.com,- Aparat Satpol PP Kota Padang menjaring 15 orang muda-mudi yang diduga berbuat mesum dari sejumlah kos-kosan dan penginapan, Selasa (17/1/23).
Petugas melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan dan kamar sewa atau kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan 15 orang yang terdiri dari tujuh laki laki dan delapan perempuan, yang dipimpin kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang Rio Ebu Pratama.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, pasangan kekasih ini didapati petugas tidur berduaan di dalam kamar kos dan penginapan. Namun saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas.
“Diduga semua pasangan ini ilegal, maka atas pelanggaran yang mereka lakukan akan dilakukan penyidikan oleh PPNS,” ungkapnya.
Mursalim menjelaskan, bahwa di dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.
“Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat,” jelas Mursalim.
(Marlim)