Tidak Bisa Tunjukkan Surat Nikah, 7 Pasangan Ilegal diamankan Satpol PP Kota Padang

Tidak Bisa Tunjukkan Surat Nikah, 7 Pasangan Ilegal diamankan Satpol PP Kota Padang

Padang, Sinyalnews.com,- Aparat Satpol PP Kota Padang menjaring 15 orang muda-mudi yang diduga berbuat mesum dari sejumlah kos-kosan dan penginapan, Selasa (17/1/23).

Petugas melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan dan kamar sewa atau kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan 15 orang yang terdiri dari tujuh laki laki dan delapan perempuan, yang dipimpin kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang Rio Ebu Pratama.

Baca Juga :  Hadapi Bencana, Camat Pekalongan Utara : Efektifkan Komunikasi dan Kelurahan Siaga Bencana

Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, pasangan kekasih ini didapati petugas tidur berduaan di dalam kamar kos dan penginapan. Namun saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas.

“Diduga semua pasangan ini ilegal, maka atas pelanggaran yang mereka lakukan akan dilakukan penyidikan oleh PPNS,” ungkapnya.

Mursalim menjelaskan, bahwa di dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.

Baca Juga :  Anton Wira Tanjung, terpilih aklamasi pimpin HNSI Padang Pariaman

“Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat,” jelas Mursalim.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Mundur dari Ketua Perindo Sumbar, Ali Mukhni Gabung ke Nasdem

BERITA

Kedatangan Fajar Riza Ulhaq RI ke Sumbar Membawa Kabar Gembira Untuk Para Guru

BERITA

Subsatgas Jibom OMB LK 2023-2024 Laksanakan Patroli dan Deteksi di Kantor Bawaslu Pekanbaru

BERITA

Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau

ARTIKEL

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast

BADAN NEGARA

Ketua Harian KORMI Sumbar Buka Rapat Kerja Wilayah 1 DPW PPSI Sumbar

BERITA

Babinsa Hadiri Sosialisasi Dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDES 2024 Di Balaidesa Karangjati

BERITA

Karo SDM Polda Sumsel : ini tata cara jadi Polisi