Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara.

 

SINYALNEWS.com, JAKARTA, – Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang tindak pidana umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice (RJ) dan 119 Balai rehabilitasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis Senin (02/01).

Disamping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per tahapan.

“Pra Penuntutan: 160.076 perkara, penuntutan: 117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara dan eksekusi 68.482 perkara,”katanya.

Selama Januari s/d Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Cimahi Jawa Barat

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.

Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.

Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Baca Juga :  Kadis Perikanan dan Pangan Kota Padang : Ribuan Bibit Cabe Sudah di Bagikan ke Masyarakat

Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

8.Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA, Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO, dan perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.

“Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara” ujarnya.

Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pembuatan Soal Ujian Perangkat Desa Nusajati Formasi Kaur Kesejahteraan Di Ujikan.

ARTIKEL

Kompak Bersinergi Syafrial Kani dan Desrio Putra Kunjungi Parak Jigarang Anduring

ARTIKEL

Ciptakan Generasi Padang Madani : Kemenag Kota Padang dan RRI Jalin Kerjasama.

ARTIKEL

Irkoopsud II Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja dan Audit Ketaatan Itjen TNI Periode TA 2025 Secara Vicon di Makassar

ARTIKEL

Personel Kodim 1710/Mimika Melaksanakan Tes Samapta UKP 1 Oktober 2025

ARTIKEL

Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Bangun Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

BERITA

BEST BABINSA OF THE YEAR Kodim 1012 Buntok Berangkat Umroh

BERITA

Wakil Jaksa Agung Lantik Kajati Sumbar Asnawi