Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Friday, 25 July 2025 - 20:57 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya di Donan, Ratusan Butir Obat Berbahaya Diamankan

Cilacap, 25 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bekerja sama dengan Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dua orang pria, JM (42) dan MP (44), ditangkap dalam operasi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB di pekarangan salah satu rumah di Kelurahan Donan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan jual beli obat keras ilegal tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obaya di lingkungan mereka.

“Berbekal laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku secara tertangkap tangan saat tengah bertransaksi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari jaringan yang lebih besar, dan telah diperjualbelikan tanpa izin dengan tujuan meraup keuntungan pribadi,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Babinsa Hadiri Aca Haul dan pengajian, Imtihan Di karangjati Kecamatan Sampang

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Jumadi mengaku mendapatkan barang dari tersangka Mispan, yang sebelumnya membeli dari seseorang berinisial PWO (DPO). Obat-obatan tersebut dijual dalam berbagai kemasan dan harga.

Selain ribuan butir pil keras, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit handphone yang digunakan dalam transaksi, serta tas pinggang milik tersangka sebagai barang bukti kasus tersebut.

Kini kedua tersangka sudah ditahan rutan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara.

Baca Juga :  Suasana TPS 78 Kuranji Ramai dikunjungi Pemilih Pemilu 2024

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam jaringan peredaran obat keras ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter,” tegas Ipda Galih Soecahyo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan generasi muda.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Resmikan RTMC Ditlantas Polda Sumbar, Ini Pesan Kapolda Sumbar kepada pengguna jalan dalam momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68

ARTIKEL

Warga Kebanaran Tamanwinangun Ziarah Lokal Kabupaten Kebumen

BERITA

Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Cilacap Sita Ribuan Botol Minuman Keras serta Ratusan Liter Ciu

ARTIKEL

Aris Junaidi Apresiasi dan Support Saat Lepas Kontingen Pospenas Tingkat Nasional IX 2022

ARTIKEL

Panitia Temu Ramah dan Silaturahmi Akbar Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang

BERITA

Hari Lanjut Usia Nasional: Sejarah, Makna dan Masa

BADAN NEGARA

Kadis Pendidikan Sumbar Tutup Kegiatan Asesmen PPDB DIKSUS dan Penyusunan Perangkat Kurikulum Merdeka SLB Tahun 2023

BERITA

Satnarkoba Polresta Padang Amankan 4 Paket Sabu dan 11 Kg Ganja Kering