Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo RI, Kejagung Priksa 2 Orang Saksi

Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo RI, Kejagung Priksa 2 Orang Saksi

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung pada bidang Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, kemaren.

Baca Juga :  Panglima TNI: Acara Buka Puasa Bersama Pererat Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, menerangkan inisial saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

“AMT selaku Direktur PT Angkasa Prima Teknologi. NR selaku Sekretaris POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Petani Untuk Membuka Lahan Tidur Agar Menjadi Lahan Produktif

Disebutkannya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Dimana pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Mahyeldi Tanda Tangani LoI dengan BRAC, Sumbar Jadi _Pilot Project_ Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Graduasi

Berita

Tarif Listrik Naik Tanpa Sosialisasi Terlebih Dahulu, Rambe : Masyarakat Jangan Diam

Berita

Camat Bungus Teluk Kabung Lepas Gerak Jalan Santai HUT ke-78 PGRI tingkat Kec Bungtekab

Berita

Sambangi DPC PJS Bukittinggi, Mahmud: Wartawan Kompeten Harga Mati

Berita

Disambut Gubernur Sumbar, Wapres RI Tiba Di Padang

Berita

Implementasikan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Pekalongan Mengajar di SMAN 1 Bojong

Badan Negara

Diduga Melanggar Kode Etik : Hakim PN Dilaporkan KY

Berita

TMMD Ke-121 Kodim 1615/Lotim Selesai 100 %. Dandim: Semoga Bermanfaat dan Mensejahterakan