Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo RI, Kejagung Priksa 2 Orang Saksi
Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung pada bidang Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, kemaren.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, menerangkan inisial saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
“AMT selaku Direktur PT Angkasa Prima Teknologi. NR selaku Sekretaris POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya,” katanya.
Disebutkannya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Dimana pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,”tegasnya.