Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Dua saksi
Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Selasa (20/12).
Menurut Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana, dimana pemeriksaan saksi dilakukan atas nama tersangka HA.
“Dua saksi yang diperiksa AGA selaku Kasi Pengukuran Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kabupaten Serang Tahun 2017 s/d 2019 dan RT selaku pihak swasta,” katanya.
Disebutkannya, tim penyidik hingga masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,”imbuhnya.