Padang, Sinyalnews.com.- Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana di kota Padang termasuk salah satu daerah rawan bencana alam baik banjir, tsunami, tanah longsor, puting beliung dan sebagainya. Oleh karena itu semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara bersama sama melakukan upaya baik pada pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana sehingga mampu meminimalisir korban baik benda maupun nyawa manusia. Demikian disampaikan oleh Endrizal Kalaksa BPBD Kota Padang pada hari Senin 28 November 2022 Pada Apel Pagi Pemko Padang di Halaman Parkir Balaikota Padang
Adapun hak dan kewajiban masyarakat, sebagaimana UU No 24 Th 2007 tentang Penanggulangan Bencana yakni masyarakat (setiap orang) berhak untuk (1) Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana, (2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan, (3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan, tentang kebijakan PB, (4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan, (5) Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, (6) Melakukan pengawasan, (7) Mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (khusus kepada yang terkena bencana), dan (8) Memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Sementara itu kewajiban masyarakat adalah (1) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, (2) Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, (3) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan (4) Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penaggulangan bencana.
Ditambahkan oleh Endrizal peran masyarakat itu terlibat pada pra bencana, saat bencana, dan pascabencana. Pada saat pra bencana peran masyarakat antara lain (1) Berpartisipasi pembuatan analisis risiko bencana, (2) Melakukan penelitian terkait kebencanaan, (3) Melakukan upaya pencegahan bencana, (4) Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya mitigasi, (5) Mengikuti pendidikan, pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana
Adapun peran masyarakat pada saat bencana antara lain (1) Memberikan informasi kejadian bencana ke BPBD atau iInstansi terkait, (2) Melakukan evakuasi mandiri, (3) Melakukan kaji cepat dampak bencana, dan (4) Berpartisipasi dalam respon tanggap darurat sesuai bidang keahliannya.
Sementara itu peran masyarakat pada saat pascabencana adalah (1) Berpartisipasi dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, dan (2) Berpartisipasi dalam upaya pemulihan dan pembangunan sarana dan prasarana umum. Pungkasnya.
Untuk itu Kita berharap ASN di Pemko Padang sebagai Fasilitator untuk melaksanakan upaya mitigasi atau pengurangan resiko bencana, agar bermanfaat bagi masyarakat yang paling rentan yang secara langsung terancam kondisi kesehatan, kehidupan ekonomi dan lingkungan hidupnya.
Sosialisasi dan edukasi kepada OPD di lingkungan Pemko Padang terus dilakukan oleh BPBD Kota Padang. seperti halnya yang dilakukan pada hari Senin 28 November 2022 di Lapangan Parkir Balaikota Padang,
Pada saat setelah Apel Kalaksa BPBD Kota Padang langsung memberikan materi tentang Pentingnya Peranan ASN dalam Sosialisasi Mitigasi Bencana di lingkungan Masyarakat
BPBD Kota Padang terus melakukan giat pendampingan kepada masyarakat untuk dapat berdaya mengatasi kejadian bencana alam yang datang menimpa dirinya. Target Kegiatan sosialisasi dan edukasi mitigasi Bencana di lingkungan OPD adalah 35 OPD agar program kita sebagai Kota Padang Tangguh Bencana bisa tercapai. Ujarnya
Menuruti Endrizal, “Pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi di OPD Kota Padang yakni di Balaikota Padang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dispora Kota Padang, sedangkan di Tingkat Kecamatan Yakni Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Lubuk Kilangan dan Kecamatan Padang Barat dengan di bagi 3 tim”
(Marlim)