Diduga Menjadi Korban Arisan Online Emak-emak di Padang Layangkan Gugatan ke Pengadilan   

Padang, Sinyalnews.com,- Merasa dirugikan karena tak juga menerima uang hasil arisan online, warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Menurut penggugat saat diwawancarai di PN, dia mengaku mulai mengikuti arisan online itu sejak 2018.

“Setahun berjalan, semuanya lancar. Tahun kedua mulai tak lancar, hingga kemudian pada 2020 arisan online itu dihentikan oleh tergugat,” kata DL, Selasa (21/2).

Selama ikut arisan sejak 2018 itu, DL telah menyetor uang sebesar Rp.38.450.000 untuk tiga jenis arisan yang dijalankan tergugat. DL pun kemudian menagih hasil arisan, tapi saat dimintai kejelasan, tergugat bilang kalau uangnya belum ada karena banyak anggota urutan atas yang belum melakukan pembayaran kembali.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNP Dan Pemuda, Berserta Elemen Masyarakat Di Timbalun Adakan Pawai Obor Bersama Menyambut Hari Raya Aidul Adha 1444 H.

DL menagih terus ke tergugat namun cuma dijanji-janjikan oleh TS, dan akhirnya TS membuat rincian/catatan uang yang harus dibayarkan TS kepada DL “Pada Oktober 2020, tergugat menghubungi untuk meminta nomor rekening saya, tapi dia hanya mentransfer uang Rp.950 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, itu kuasa hukum penggugat Jefrinaldi, S.H., M.H., Dera Novitasari, S.HI, Mesa Marcelina, S.H. dari kantor hukum Jefrinaldi Rajo Intan & Associates, berharap hakim menegakkan keadilan dengan mengabulkan gugatan penggugat karena tergugat di dalam persidangan telah membenarkan dalil-dalil gugatan penggugat. Serta Hakim dalam memutus perkara harus arif dan bijaksana yang bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, mengingat masalah ini adalah masalah arisan online dengan menggunakan media sosial berupa facebook dan whatsap.

Baca Juga :  FOPI Padang Apresiasi Atlet Pra PON Berlaga Di Bali Saat Ini, Untuk Sementara 1 Orang Atlet Padang Sudah Meraih Tiket PON

“Putusan perkara perdata ini akan digelar 6 Maret 2023 mendatang, kita mengharapkan Hakim yang memeriksa perkara ini menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena dalam keterangan tergugat pun, dia mengakui kalau memang belum membayarkan uang hasil arisan DL,” kata Jefrinaldi saat diwawancarai usai sidang.

Adapun agenda sidang pada Senin sore di PN Padang dengan diketuai hakim tunggal Eka Prasetya adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua Umum IKKT Resmikan Renovasi Kantor IKKT PWA Pengurus Pusat

BERITA

Hari Bhayangkara ke-77, Polres Batang Berikan Reward kepada Personel dan Masyarakat Berprestasi

BERITA

Penggalian Box Culvet Dekat MTC Makan Korban Jiwa! Siapa Tanggung Jawab?

BERITA

Bayi Laki-laki Ditemukan Dikursi Teras Rumah

ARTIKEL

M. Dzaki Al-Ayubi Siswa SMAN 3 Padang Utusan Sumbar Duta SMA tahun 2023

ARTIKEL

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

ARTIKEL

Mulai Tahun 2023 UNP Buka Fakultas Kedokteran

BERITA

MTsN 1 Padang Raih Tri Sukses Lomba MGMP IPS MTs Kota Padang