Diduga Menjadi Korban Arisan Online Emak-emak di Padang Layangkan Gugatan ke Pengadilan   

Padang, Sinyalnews.com,- Merasa dirugikan karena tak juga menerima uang hasil arisan online, warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Menurut penggugat saat diwawancarai di PN, dia mengaku mulai mengikuti arisan online itu sejak 2018.

“Setahun berjalan, semuanya lancar. Tahun kedua mulai tak lancar, hingga kemudian pada 2020 arisan online itu dihentikan oleh tergugat,” kata DL, Selasa (21/2).

Selama ikut arisan sejak 2018 itu, DL telah menyetor uang sebesar Rp.38.450.000 untuk tiga jenis arisan yang dijalankan tergugat. DL pun kemudian menagih hasil arisan, tapi saat dimintai kejelasan, tergugat bilang kalau uangnya belum ada karena banyak anggota urutan atas yang belum melakukan pembayaran kembali.

Baca Juga :  Kukuhkan Kepengurusan KORMI Kota Pariaman, Gubernur Mahyeldi Ingin Kualitas Kesehatan dan Kebugaran Warga Pariaman Meningkat

DL menagih terus ke tergugat namun cuma dijanji-janjikan oleh TS, dan akhirnya TS membuat rincian/catatan uang yang harus dibayarkan TS kepada DL “Pada Oktober 2020, tergugat menghubungi untuk meminta nomor rekening saya, tapi dia hanya mentransfer uang Rp.950 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, itu kuasa hukum penggugat Jefrinaldi, S.H., M.H., Dera Novitasari, S.HI, Mesa Marcelina, S.H. dari kantor hukum Jefrinaldi Rajo Intan & Associates, berharap hakim menegakkan keadilan dengan mengabulkan gugatan penggugat karena tergugat di dalam persidangan telah membenarkan dalil-dalil gugatan penggugat. Serta Hakim dalam memutus perkara harus arif dan bijaksana yang bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, mengingat masalah ini adalah masalah arisan online dengan menggunakan media sosial berupa facebook dan whatsap.

Baca Juga :  Peredaran Miras Dijalan Raya Pekuncen No. 459 Kecamatan Wiradesa Masih Beredar Dengan Bebas 

“Putusan perkara perdata ini akan digelar 6 Maret 2023 mendatang, kita mengharapkan Hakim yang memeriksa perkara ini menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena dalam keterangan tergugat pun, dia mengakui kalau memang belum membayarkan uang hasil arisan DL,” kata Jefrinaldi saat diwawancarai usai sidang.

Adapun agenda sidang pada Senin sore di PN Padang dengan diketuai hakim tunggal Eka Prasetya adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kodim 1714/PJ Kawal Penyaluran BLT di Kab. Puncak Jaya

BERITA

Konsultasi DPRD Padang Panjang dan Kemenpan RB, R3 dan R4 Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

BERITA

Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Tahap II di Kabupaten Batang

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Rayakan HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024

ARTIKEL

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

ARTIKEL

Putrajaya dan Kebun Komuniti Kelulut Destinasi Kedua Dikunjungi Fam Trip Northern Peninsular Malaysia 2025

BERITA

Iven Truck Campaign 2023, KTB dan PT Suka Fajar Apresiasi Konsumen Setia di Sumatera Barat  

ARTIKEL

Kolaborasi Apik Pemko-Kemenag Kukuhkan Pengurus KKG PAI SD dan Buka Seminar Guru PAI se- Kota Padang