Diduga Menjadi Korban Arisan Online Emak-emak di Padang Layangkan Gugatan ke Pengadilan   

Padang, Sinyalnews.com,- Merasa dirugikan karena tak juga menerima uang hasil arisan online, warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Menurut penggugat saat diwawancarai di PN, dia mengaku mulai mengikuti arisan online itu sejak 2018.

“Setahun berjalan, semuanya lancar. Tahun kedua mulai tak lancar, hingga kemudian pada 2020 arisan online itu dihentikan oleh tergugat,” kata DL, Selasa (21/2).

Selama ikut arisan sejak 2018 itu, DL telah menyetor uang sebesar Rp.38.450.000 untuk tiga jenis arisan yang dijalankan tergugat. DL pun kemudian menagih hasil arisan, tapi saat dimintai kejelasan, tergugat bilang kalau uangnya belum ada karena banyak anggota urutan atas yang belum melakukan pembayaran kembali.

Baca Juga :  Seskoad Berinovasi Secara Kontinu Mengintegrasikan Teknologi Dengan Sistem Pembelajaran Hybrid

DL menagih terus ke tergugat namun cuma dijanji-janjikan oleh TS, dan akhirnya TS membuat rincian/catatan uang yang harus dibayarkan TS kepada DL “Pada Oktober 2020, tergugat menghubungi untuk meminta nomor rekening saya, tapi dia hanya mentransfer uang Rp.950 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, itu kuasa hukum penggugat Jefrinaldi, S.H., M.H., Dera Novitasari, S.HI, Mesa Marcelina, S.H. dari kantor hukum Jefrinaldi Rajo Intan & Associates, berharap hakim menegakkan keadilan dengan mengabulkan gugatan penggugat karena tergugat di dalam persidangan telah membenarkan dalil-dalil gugatan penggugat. Serta Hakim dalam memutus perkara harus arif dan bijaksana yang bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, mengingat masalah ini adalah masalah arisan online dengan menggunakan media sosial berupa facebook dan whatsap.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Badupari Kota Padang Berdampak Trantibum Kota Padang Kedepan

“Putusan perkara perdata ini akan digelar 6 Maret 2023 mendatang, kita mengharapkan Hakim yang memeriksa perkara ini menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena dalam keterangan tergugat pun, dia mengakui kalau memang belum membayarkan uang hasil arisan DL,” kata Jefrinaldi saat diwawancarai usai sidang.

Adapun agenda sidang pada Senin sore di PN Padang dengan diketuai hakim tunggal Eka Prasetya adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Wujudkan Impian Warga, Kodim 0736/Batang Buka Akses Jalan Tembus Ke Dieng

BERITA

Peringati Hari Ibu, Rumah Sakit Unand Adakan Khitanan Gratis Anak Berkebutuhan Khusus

BADAN NEGARA

Innalillaahi wainna ilaihi raaji’uun. Mantan Gubernur Sumbar Azwar Anas Tutup Usia  

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Pimpin Rapat Persiapan WIES 2023, Matangkan Persiapan dan Pastikan Dampak Positifnya untuk Industri Halal Lokal.

BERITA

Wawako Sidak ke Lapangan, Tekankan Inovasi ASN dan Penggunaan Transportasi Kota Tiap Rabu

BERITA

Operasi Zebra Candi 2023 Dimulai, Polres Pekalongan Gelar Apel Pasukan

BADAN NEGARA

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Pos Nelu Gelar Pengobatan Gratis di Desa Bakitolas

BERITA

Gudang Terbakar, TNI Polri dan Damkar Bantu Warga Padamkan Api