Padang, Sinyalnews.com,- Merasa dirugikan karena tak juga menerima uang hasil arisan online, warga Padang berinisial DL menggugat TS selaku owner arisan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Menurut penggugat saat diwawancarai di PN, dia mengaku mulai mengikuti arisan online itu sejak 2018.
“Setahun berjalan, semuanya lancar. Tahun kedua mulai tak lancar, hingga kemudian pada 2020 arisan online itu dihentikan oleh tergugat,” kata DL, Selasa (21/2).
Selama ikut arisan sejak 2018 itu, DL telah menyetor uang sebesar Rp.38.450.000 untuk tiga jenis arisan yang dijalankan tergugat. DL pun kemudian menagih hasil arisan, tapi saat dimintai kejelasan, tergugat bilang kalau uangnya belum ada karena banyak anggota urutan atas yang belum melakukan pembayaran kembali.
DL menagih terus ke tergugat namun cuma dijanji-janjikan oleh TS, dan akhirnya TS membuat rincian/catatan uang yang harus dibayarkan TS kepada DL “Pada Oktober 2020, tergugat menghubungi untuk meminta nomor rekening saya, tapi dia hanya mentransfer uang Rp.950 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, itu kuasa hukum penggugat Jefrinaldi, S.H., M.H., Dera Novitasari, S.HI, Mesa Marcelina, S.H. dari kantor hukum Jefrinaldi Rajo Intan & Associates, berharap hakim menegakkan keadilan dengan mengabulkan gugatan penggugat karena tergugat di dalam persidangan telah membenarkan dalil-dalil gugatan penggugat. Serta Hakim dalam memutus perkara harus arif dan bijaksana yang bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, mengingat masalah ini adalah masalah arisan online dengan menggunakan media sosial berupa facebook dan whatsap.
“Putusan perkara perdata ini akan digelar 6 Maret 2023 mendatang, kita mengharapkan Hakim yang memeriksa perkara ini menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena dalam keterangan tergugat pun, dia mengakui kalau memang belum membayarkan uang hasil arisan DL,” kata Jefrinaldi saat diwawancarai usai sidang.
Adapun agenda sidang pada Senin sore di PN Padang dengan diketuai hakim tunggal Eka Prasetya adalah penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.