Temukan Barang Bukti di Homestay dan Indekos

Denpasar, Sinyalnews.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pengedar ekstasi dan sabu bernama Edi Saputra (44) di sebuah homestay kawasan Denpasar. Dalam penggeledahan di bangunan itu, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat 54,67 gram dan 17 ekstasi.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/2)

Baca Juga :  Aspidsus Kejati Sumbar Terima Tuntutan Aliansi Pemuda Pasbar Terkait Dugaan Korupsi TKD

Polisi juga melakukan penggeledahan di indekos tersangka. Dan didapati ratusan butir ekstasi dan puluhan paket sabu.

“Penggeledahan di tempat kos tersangka Edi ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat 131,53 gram dan 777 butir tablet ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

Polisi masih mendalami jaringan tersangka termasuk dari mana barang haram tersebut didapat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 dan Pasal 112, Ayat 2, Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Meriahkan HUT RI ke-78, Ratusan Pemotor Jelajahi Wisata Sumbar dalam Tour Merdeka Explore Sumatera

ARTIKEL

Saiful Chaniago Desak Kepala dan Wakil Kepala BGN Mundur

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang : Sudah 562 Jemaah Haji Asal Padang Diberangkatkan dalam Tiga Kloter

ARTIKEL

Ustadz Sarwan Kelana Kupas Pentingnya Salat Subuh di Depan Jamaah Pekanbaru

BERITA

Personel TNI Polri Bantu Padamkan Api Bersama Pemadam Kebakaran

ARTIKEL

Kadisdik Barlius Instruksikan Kepala Sekolah Kerahkan Siswa Bantu Korban Banjir Bandang

ARTIKEL

Marlim : Kami Senang Bisa Menjadi Bagian dari Tim Tinju Sumbar pada PON XXI Aceh-Medan

BADAN NEGARA

Operasi Mantap Brata Bergulir, Tim Asistensi Polda Sumbar Tinjau Kesiapsiagaan Personel