Temukan Barang Bukti di Homestay dan Indekos

Denpasar, Sinyalnews.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pengedar ekstasi dan sabu bernama Edi Saputra (44) di sebuah homestay kawasan Denpasar. Dalam penggeledahan di bangunan itu, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat 54,67 gram dan 17 ekstasi.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/2)

Baca Juga :  Tersangka Belum Bisa Dimintai Keterangan Pasca Bunuh Istrinya

Polisi juga melakukan penggeledahan di indekos tersangka. Dan didapati ratusan butir ekstasi dan puluhan paket sabu.

“Penggeledahan di tempat kos tersangka Edi ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat 131,53 gram dan 777 butir tablet ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Kampung Bebas Narkoba, Polres Pasaman Barat Gelar Sosialisasi Ke Masyarakat

Polisi masih mendalami jaringan tersangka termasuk dari mana barang haram tersebut didapat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 dan Pasal 112, Ayat 2, Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Berikan Semangat, Babinsa Karangjati Koramil 07/Maos Sertu Tofik Bantu Pengaspalan Jalan di Permukiman Warga

BADAN NEGARA

Semarakan Agustusan Pemerintah Desa Pesaren Adakan Karnaval

BERITA

Mantap, BC Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp 4,94 Triliun pada 2022

ARTIKEL

Peduli Dengan Warga Binaan, Koramil 1710-03/Kuala Kencana Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terkena Musibah Banjir

ARTIKEL

Dr.H.HERMANTO, SE, MM Mendorong dan Apresiasi Kegiatan KANINDO yang digagas oleh DPW IKATIP Sumbar

BUDAYA

Keluarga Besar Varisha Peduli Sawahlunto Ucapkan Selamat Menempuh Hidup Baru Ghina dan Roby Naik Pelaminan

ARTIKEL

Dulang Medali Emas Sepatu Roda  Ceisya Nayyara Quincy Mengharumkan Kota Bukittinggi di Tingkat Nasional

BERITA

Sukseskan Gesid Menyenangkan, Dindik Kenalkan Permainan Kahoot ke Orang Tua