Temukan Barang Bukti di Homestay dan Indekos

Denpasar, Sinyalnews.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pengedar ekstasi dan sabu bernama Edi Saputra (44) di sebuah homestay kawasan Denpasar. Dalam penggeledahan di bangunan itu, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat 54,67 gram dan 17 ekstasi.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/2)

Baca Juga :  Kodim 0736/Batang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Pengobatan Gratis

Polisi juga melakukan penggeledahan di indekos tersangka. Dan didapati ratusan butir ekstasi dan puluhan paket sabu.

“Penggeledahan di tempat kos tersangka Edi ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat 131,53 gram dan 777 butir tablet ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga : 

Polisi masih mendalami jaringan tersangka termasuk dari mana barang haram tersebut didapat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 dan Pasal 112, Ayat 2, Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pantai Bungus Semakin Ramai d Kunjungi Wisatawan   

BERITA

Kurang Lebih 100 Personel Terlatih Menyerbu Perkampungan Warga

BERITA

Gubernur Sumbar Buka Rakernas IMA 2023

ARTIKEL

Malam Resepsi Hari Jadi Sumbar ke-80, Gubernur Mahyeldi Ajak Kerjasama Semua Pihak Bangun Daerah

ARTIKEL

Disperindag terus gencarkan Program Pemberdayaan Konsumen

BADAN NEGARA

Warga Koto Anau Goro Bersihkan Pandam Kuburan Terdampak Longsor Di Seberang Padang

BERITA

DPD Partai Golkar Beri Pendidikan Politik kepada 120 -an Saksi dan Kader Partai Golkar

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Susun Renstra Rumuskan Arah dan Kebijakan