Denpasar, Sinyalnews.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap pengedar ekstasi dan sabu bernama Edi Saputra (44) di sebuah homestay kawasan Denpasar. Dalam penggeledahan di bangunan itu, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat 54,67 gram dan 17 ekstasi.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/2)
Polisi juga melakukan penggeledahan di indekos tersangka. Dan didapati ratusan butir ekstasi dan puluhan paket sabu.
“Penggeledahan di tempat kos tersangka Edi ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat 131,53 gram dan 777 butir tablet ekstasi,” ujarnya.
Polisi masih mendalami jaringan tersangka termasuk dari mana barang haram tersebut didapat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 dan Pasal 112, Ayat 2, Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika.
(Marlim)