Padang, Sinyalnews.com,- Polsek Koto Tangah Polresta Padang kembali menangkap seorang pelaku kejahatan. Hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Jln.Garuda No 63 RT/RW 16
Kel,Parupuk Tabing Kec,Koto Tangah Padang, tim opsnal Polsek Koto Tangah dibawah komando Kapolsek AKP Afrino SH, MH berhasil menangkap seorang perempuan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian kendaraan roda empat
Idiamarti pgl Id (39), Wiraswasta alamat Jln,Garuda no 63 RT – RW 16 Kel,Parupuk Tabing Kec,Koto tangah Kota Padang ditangkap berdasarkan laporan korban Nurmiayati Yatim (70), pensiunan yang beralamat di jln.Garuda no 63 RT – RW 16 Kel, Parupuk Tabing Kec, Koto Tangah Padang dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ B/103/XI/2022/Sekta Koto Tangah tanggal 12 November 2022
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) buah buku BPKB ,1(satu) rangkap STNK mobil Yaris BA 1064 BM. 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Yaris silver metalik tahun/2011
BA 1064 BM ( Daftar Pencarian Barang)
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban menderita kerugian :
Rp. 120.000.000 (Seratus Dua puluh juta rupiah)
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino SH, MH mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah di Jln,Garuda no 64 Kel,Parupuk Tabing Kec.Koto Tangah Padang
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal yang di pimpin Kapolsek Koto Tangah AKP.AFRINO S.H.,M.H ,Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,S.H langsung turun menuju lokasi rumah korban.
Setelah di lokasi benar pelaku sedang berada di rumah baru siap makan siang kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polsek Koto Tangah
Dari hasil interogasi , pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit mobil milik korban dari Garase rumah, adapun maksud pelaku mengambil mobil milik korban karena pelaku sakit hati sebab korban tidak memberikan pembagian harta tutur pelaku, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil dan melarikan mobil korban dan saat ini mobil masih dalam pencarian /masuk dalam DPB
“Pelaku adalah residivis perkara penggelapan dengan menjual mobil milik korban pada tahu 2017” ungkap Kapolsek.
Penahanan telah di lakukan terhdap tersangka di Polsek Padang Timur khusus tahanan perempuan.
Pelaku saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pengembangan pelaku yg lainnya.
(Marlim)