Home / Berita / Hukum

Sunday, 13 November 2022 - 15:44 WIB

Tim Opsnal Polsek Koto Tangah Tangkap Seorang Pelaku Curanmor

 

Padang, Sinyalnews.com,- Polsek Koto Tangah Polresta Padang kembali menangkap seorang pelaku kejahatan. Hari Sabtu  tanggal 12 November    2022 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Jln.Garuda No 63 RT/RW 16

Kel,Parupuk Tabing  Kec,Koto Tangah Padang, tim opsnal Polsek Koto Tangah dibawah komando Kapolsek AKP Afrino SH, MH berhasil menangkap seorang perempuan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian kendaraan roda empat

 

Idiamarti pgl Id (39), Wiraswasta alamat Jln,Garuda no 63 RT – RW 16 Kel,Parupuk Tabing Kec,Koto tangah  Kota Padang ditangkap berdasarkan laporan korban Nurmiayati Yatim (70), pensiunan yang beralamat di jln.Garuda no 63  RT – RW 16 Kel, Parupuk Tabing Kec, Koto Tangah Padang dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ B/103/XI/2022/Sekta Koto Tangah tanggal 12 November 2022

Baca Juga :  Study dan Kerja Sama Dakwah ke Jerman Bersama Yayasan Global Katalyst Jerman

 

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1(satu) buah buku BPKB ,1(satu) rangkap  STNK mobil Yaris BA 1064 BM. 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Yaris silver metalik tahun/2011

BA 1064 BM ( Daftar Pencarian Barang)

 

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban menderita kerugian  :

Rp. 120.000.000 (Seratus Dua puluh  juta rupiah)

 

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino SH, MH mengatakan,  dari hasil penyelidikan di lapangan didapat  informasi bahwa pelaku  sedang berada di rumah di Jln,Garuda no 64   Kel,Parupuk Tabing Kec.Koto Tangah Padang

 

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal yang di pimpin Kapolsek Koto Tangah AKP.AFRINO S.H.,M.H ,Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,S.H  langsung turun menuju lokasi rumah korban.

 

Setelah di lokasi benar pelaku sedang berada di rumah baru siap makan siang   kemudian langsung mengamankan pelaku ke Polsek Koto Tangah

Baca Juga :  Danramil 07/ Maos Hadiri Peresmian, Serah Terima Penerangan PJU-TS Desa Merenek

 

Dari hasil interogasi , pelaku  mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit mobil milik korban  dari Garase rumah, adapun maksud pelaku mengambil mobil milik korban karena pelaku sakit hati sebab korban tidak  memberikan pembagian harta tutur pelaku, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil dan melarikan mobil korban dan saat ini mobil masih dalam pencarian /masuk dalam DPB

 

“Pelaku adalah residivis perkara penggelapan dengan menjual mobil milik korban pada tahu 2017” ungkap Kapolsek.

 

Penahanan telah di lakukan terhdap tersangka di Polsek Padang Timur khusus tahanan perempuan.

 

Pelaku saat ini  sedang di lakukan pemeriksaan dan  pengembangan pelaku yg lainnya.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Halal bi Halal Ikasmantri Padang Dihadiri Angkatan 80 Hingga Angkatan 2020

Berita

Walikota Deri Asta Pimpin Rombongan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang Studi Komparatif Ke Lubuak Nan Tigo Kelarasan Perpatih Nan Sabatang 

Berita

Diskusi Publik bersama Ust Taufiq Zulfahmi,MA dan Ust Ridho Handika, S.Tp MA Terkait Menangkal Radikalisme Masa Kini

Berita

Safari 2023, DPRD Kabupaten Agam Kunjungi Masjid Kelapa Sawit

Daerah

Polda Sumbar gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 

Berita

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriyah di Masjid Jami Darul Yasin Desa Binaan

Berita

SIDANG TERBUKA PENETAPAN KELULUSAN AKHIR PENERIMAAN BINTARA POLRI T.A. 2023 POLDA KEPRI 

Berita

Audiensi dan Silahturahmi MUI Kepri bersama Kapolda Kepri