Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Monday, 15 May 2023 - 16:45 WIB

Dishub Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati dan Taati Aturan di Perlintasan Kereta Api  

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com,–Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengimbau masyarakat pengguna jalan maupun pengendara untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang atau palang kereta api.

Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas, Sugeng Hardi Widiyanto menjelaskan bahwa, seiring semakin tingginya intensitas lalu lintas perjalanan kereta, pada dasarnya masyarakat perlu hati hati saat melintasi pintu perlintasan kereta api, sebelum lewat diharuskan lihat kanan dan kanan, dan jangan menerobos pintu perlintasan, karena hal itu sangat berbahaya.

“Hal tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat, sehingga bisa terhindar dari resiko kecelakaan,” ucap Sugeng.

Menurutnya, saat palang pintu sudah ditutup, maka masyarakat harus mengutamakan kereta api melintas terlebih dahulu, maka masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki harus menghentikan laju kendaraannya.

Baca Juga :  Baksos Mabes TNI Dalam Rangka Penanggulangan Bencana di Wilayah Kodim Cilacap

“Dengan adanya rambu peringatan perlintasan kereta api yang terpasang beberapa meter sebelumnya, harapannya masyarakat bisa benar-benar menaatinya untuk tidak menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah ditutup oleh petugas. Pasalnya banyak yang akan dirugikan baik untuk pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan, dari pihak Dishub selaku petugas dan dari PT KAI. Oleh karena itu, Ayo taati semua aturan perkeretaapian di perlintasan sebidang,” tegasnya.

Lanjutnya, Dishub Kota Pekalongan terus berupaya bagaimana meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang kereta api dan keseriusan itu dibuktikan dengan dikerahkannya 33 orang petugas palang kereta api dari Dishub yang standby berjaga 24 jam secara shifting di 4 pos penjagaan perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan yakni JPL Gamer, JPL Dekoro, Kecamatan Pekalongan Timur, dan 2 pos JPL di Kecamatan Pekalongan Barat yakni di JPL CPM Tirto, dan JPL Pusri.

Baca Juga :  Pemkot Komitmen Beri Perlindungan dan Penuhi Hak Buruh

“Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan hak prioritas kendaraan yaitu kereta api. Kami mengupayakan keselamatan bersama. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya di wilayah Kota Pekalongan,” tandasnya

Share :

Baca Juga

BERITA

Mutasi Jabatan Polres Batang: AKP Imam Muhtadi Jabat Kasatreskrim

BERITA

Siti Azmira Dea Nova Butuh Penanganan Rumah Sakit, Semoga Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil dan Jajarannya Bisa Memberikan Respon Cepat

BERITA

SEORANG PEMUDA JUALAN OBAT TERLARANG DICIDUK POLISI

ARTIKEL

Dandim Tutup dan Berikan Tropi Kejuaraan Bola Basket Tingkat SD dan SMP

BERITA

Ahmad Ludjhio Luja Peraih 3 Medali Emas dan 1 Perak di Ajang O2SN tingkat Kota Padang

ARTIKEL

Cangkul dan Celana Barang Bukti Baru Kepolisian untuk Memperdalam Proses Penyidikan

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Lantik 1800 Guru PPPK

BADAN NEGARA

Bakamla RI Serah Terima ABK MT Silver Sincere Dengan KSOP Tanjung Uban