Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Monday, 15 May 2023 - 16:45 WIB

Dishub Imbau Masyarakat Lebih Hati-Hati dan Taati Aturan di Perlintasan Kereta Api  

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com,–Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengimbau masyarakat pengguna jalan maupun pengendara untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang atau palang kereta api.

Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas, Sugeng Hardi Widiyanto menjelaskan bahwa, seiring semakin tingginya intensitas lalu lintas perjalanan kereta, pada dasarnya masyarakat perlu hati hati saat melintasi pintu perlintasan kereta api, sebelum lewat diharuskan lihat kanan dan kanan, dan jangan menerobos pintu perlintasan, karena hal itu sangat berbahaya.

“Hal tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat, sehingga bisa terhindar dari resiko kecelakaan,” ucap Sugeng.

Menurutnya, saat palang pintu sudah ditutup, maka masyarakat harus mengutamakan kereta api melintas terlebih dahulu, maka masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki harus menghentikan laju kendaraannya.

Baca Juga :  Brigjen Pol Drs. Untung Sudarto, Irwasda Polda Jateng sosok anggota Polri yang penuh dedikasi

“Dengan adanya rambu peringatan perlintasan kereta api yang terpasang beberapa meter sebelumnya, harapannya masyarakat bisa benar-benar menaatinya untuk tidak menerobos perlintasan kereta api ketika palang pintu sudah ditutup oleh petugas. Pasalnya banyak yang akan dirugikan baik untuk pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan, dari pihak Dishub selaku petugas dan dari PT KAI. Oleh karena itu, Ayo taati semua aturan perkeretaapian di perlintasan sebidang,” tegasnya.

Lanjutnya, Dishub Kota Pekalongan terus berupaya bagaimana meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang kereta api dan keseriusan itu dibuktikan dengan dikerahkannya 33 orang petugas palang kereta api dari Dishub yang standby berjaga 24 jam secara shifting di 4 pos penjagaan perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan yakni JPL Gamer, JPL Dekoro, Kecamatan Pekalongan Timur, dan 2 pos JPL di Kecamatan Pekalongan Barat yakni di JPL CPM Tirto, dan JPL Pusri.

Baca Juga :  Peresmian Penggunaan Air Bersih Program TNI AD Manunggal Air

“Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan hak prioritas kendaraan yaitu kereta api. Kami mengupayakan keselamatan bersama. Semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya di wilayah Kota Pekalongan,” tandasnya

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL

BADAN NEGARA

Kemenag Kota Padang : Lakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid Raya Ahlussunnah Langkah Penting Menuju Kesempurnaan Ibadah Padang

BERITA

Keceriaan Anak-Anak di Kampung Mawokauw Jaya Saat Babinsa Bagikan Permen

BADAN NEGARA

Sekda Hansastri Minta Skenario Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2023/2024 di Sumbar Disiapkan dengan Matang

BERITA

Kantor Bupati Pasaman

BERITA

Pemko Padang Bentuk 17 Kelurahan Tangguh Bencana

BERITA

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Resmikan Masjid Buya Syafii Ma’arif di Sumpur Kudus

BERITA

Banjir Melanda Perumahan Villa Bukit Gading Permai Sungai Sapih