Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / TINDASAN PENA

Thursday, 6 April 2023 - 22:05 WIB

Humas PN Padang : Pengaduan Avisenna Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono  

Padang, Sinyalnews.com,- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, akhirnya angkat bicara terkait laporan hakim Ferry Hardiansyah oleh Avisenna selaku kuasa hukum tergugat, karena diduga telah melanggar kode etik dalam memimpin sidang perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) No 10/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg.

Menurut humas PN Kelas IA Padang Juandra mengatakan, dalam analisanya meyakini, sebenarnya tidak ada kode etik yang dilanggar oleh hakim Ferry Hardiansyah dalam memimpin sidang tersebut.

Pasalnya sebut Juandra, menurut yuris prudensi Mahkamah Agung (MA) RI hakim bisa saja dapat menerapkan asas Ultra Petita pada Petitum Ex Aequo Et Bono.

“Ini kan baru laporan tentang adanya dugaan. Jadi kemungkinan bisa terbantahkan (pengaduan Avisenna) tentu bisa jika diterapkan asas Ex Aequo Et Bono, dan bisa juga sebaliknya,” katanya.

Sebelumnya, penerapan Asas Ultra Petita pada Petitum Aequo Et Bono menurut I.P.M Ranuhandoko adalah, penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta.

Adapun pertimbangan hukum MA memutus mengandung Ultra Petita yakni adanya hubungan yang erat satu sama lainnya, hakim dalam menjalankan tugasnya agar aktif dan berusaha memberikan putusan yang menyelesaikan perkara, serta dibenarkan melebihi putusan asalkan masih sesuai dengan kejadian materiil yang diijinkan atau sesuai posita sebagaimana terdapat dalam putusan MARI no 556K/SIP/1971 dan putusan MARI no.425.K/SIP/1975.

Baca Juga :  Ramadan, Jam Pelayanan UDD PMI Kota Pekalongan Tetap 24 Jam

Selanjutnya, putusan berdasarkan petitum subsidair, yang diminta keadilan dan tidak terikat dengan petitum primair, dibenarkan apabila diperoleh putusan yang lebih mendekati rasa keadilan dan asalkan dalam kerangka yang serasi dalam inti petitum primair, sebagaimana terdapat dalam putusan MARI no 140.K/Sip/1971.

Di tempat terpisah, Arnold Eka Putra, SH selaku kuasa hukum penggugat juga mendukung apa yang disampaikan oleh pihak PN Kelas IA Padang. Kewenangan hakim dalam memutuskan suatu perkara sangat jelas termaktub dalam Undang-Undang No 48 tahun 2009 Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1).

Dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”ujarnya.

Sementara berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa : Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Dalam perkara ini, hakim sebagai juri menemukan fakta hukum yang terjadi setelah mendengarkan keterangan saksi dan melihat bukti dari para pihak, sehingga diperoleh putusan yang tepat sesuai dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Yayasan Mubaligh Profesional (YMP) Hadir Untuk Memenuhi Kebutuhan Mubaligh Masjid dan Musholla di Kota Padang dan Sumbar

Harusnya sebut Arnold, kalau memang pihak tergugat merasa tidak sependapat terhadap putusan hakim, ada upaya hukum yang bisa dilakukan Tergugat yaitu upaya keberatan. Apa yang menjadi perbedaan pendapat, sampaikanlah dalam memori keberatan tersebut. Sebaiknya kita menghormati Putusan Hakim yang mengadili perkara tersebut, karena Hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara.

“Jadi laporan yang dilayangkan kuasa hukum tergugat kami nilai masih terlalu prematur dan dini. Salinan putusan saja belum dapat kami unduh dalam ecourt tetapi Penasehat Hukum Tergugat telah membuat laporan ke KY, tanpa melihat dan mempelajari pertimbangan hakim dalam salinan memutus perkara tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang Ferry Hardiansyah SH,MH dilaporkan oleh Avisenna SH kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Barat, dalam perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) No 10/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg.

Pasalnya Hakim tersebut diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam mengadili perkara masalah Akta RUPS LB dan Akta Hibah Saham salah satu perusahaan di Kota Padang itu. (*)

Share :

Baca Juga

BERITA

Danramil 07/ Maos Menghadiri Undangan Kejuaraan Pencak Silat Anak dan Remaja lingkungan Perguruan PERSINAS ASAD Tahun 2023

BERITA

Bupati Hamsuardi Hadiri Tabligh Akbar Kolaborasi Kemanusiaan Pasbar Bersama Syaikh Ahmad Ameen

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Buka Sosialisasi P4GN Bagi Siswa Siswi SMK Muhammadiyah 1 Padang

BERITA

Pemko Padang Panjang Raih Piagam Anugerah Pengadaan 2023

ARTIKEL

Keakraban Babinsa Gunung Pangilun dan Warganya Tumbuhkan Kekompakan

ARTIKEL

Kontak Tembak di Maybrat, Tiga Anggota Kelompok Bersenjata OPM Dilaporkan Tewas

BERITA

Baru Bebas pada Bulan Desember 2022 , GD Kembali Masuk ke Penjara Gara-gara Narkotika

BERITA

Menhan Prabowo, Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2023