Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM

Wednesday, 9 November 2022 - 11:49 WIB

Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

 

Padang, Sinyalnews.com,- Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa 8 November 2022. Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.

 

Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI. Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.

 

“Terima kasih kepada Peradi Padang yang sudah menjadi PGAI sebagai lokasi Peradi Goes to School ke 6. Mudah-mudahan bermanfaat buat kami keluarga besar PGAI” ujar Wendra Efendi.

 

Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH.

 

Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan pada larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Miko mencontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut.

Baca Juga :  Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sumbar Harus Terapkan CHSE

 

“Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi” ujar Miko Kamal. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut. Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.

 

Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku.  Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

 

Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).

 

Sementara itu, Herman Amir menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. “Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000” ujar Herman Amir.

 

PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tiga Pilar Desa Maoskidul Bersinergi Amankan Lebaran 2023

BADAN NEGARA

Bupati Hamsuardi Sampaikan Jawaban Atas Laporan Banggar Terhadap Pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

BERITA

Viral Kasus Pemalakan Di Jalan Outer Ringroad Cengkareng, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku Dan Pinta Korban Untuk Segera Membuat Laporan Polisi

ARTIKEL

Perubahan Mindset ASN Mutlak diperlukan Untuk Peningkatan Pelayanan Pembangunan Zona Integritas

ARTIKEL

Bersama Masyarakat, Satgas Yonif 715/Motuliato dan Apkam Puncak Jaya Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Momen Tanggal 1 Mei 2025

ARTIKEL

Helikopter Yang di Tumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Muara Emat Kerinci

ARTIKEL

Peduli Muallaf, Kakan Kemenag Kota Padang Serahkan Bantuan

BERITA

Macet : Perbaikan jalan Lembah Anai Masih Berlangsung, Pengendara Diminta Hati – Hati