Home / ARTIKEL / BERITA / HUKUM

Wednesday, 9 November 2022 - 11:49 WIB

Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Main Hakim Sendiri Tidak Dibenarkan

 

Padang, Sinyalnews.com,- Seri ke 6 Peradi Goes to School (PGtS) digelar di SMA Dr Abdullah Ahmad PGAI Padang, Jalan Dr Abdullah Ahmad No. 8 Padang pada Selasa 8 November 2022. Sebanyak 63 orang siswa yang terdiri dari siswa SMA, MTs dan SMP mengikuti acara dengan serius.

 

Acara dibuka oleh Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah PGAI Wendra Efendi, SPDI. Dalam sambutannya, Wendra menyampaikan kegembiraannya atas dipilihnya perguruan PGAI sebagai sekolah ke 6 yang dikunjungi Peradi Cabang Padang dalam kegiatan PGtS.

 

“Terima kasih kepada Peradi Padang yang sudah menjadi PGAI sebagai lokasi Peradi Goes to School ke 6. Mudah-mudahan bermanfaat buat kami keluarga besar PGAI” ujar Wendra Efendi.

 

Pemateri pada PGtS kali ini adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Penasehat DPC Peradi Padang Herman Amir, S.H., MH.

 

Dalam paparannya, Dr Miko Kamal menekankan pada larangan melakukan kekerasan pada orang lain. Miko mencontohkan, jika ada orang lain yang mencuri milik seseorang, maka korban yang miliknya diambil tersebut tidak boleh melakukan kekerasan (misal memukul) si pencuri tersebut.

Baca Juga :  TNI Salurkan 70 Boat Polyethylene untuk Bantu Penanggulangan Banjir di Bekasi

 

“Secara hukum, korban harus melaporkan pencurian miliknya tersebut kepada polisi” ujar Miko Kamal. Seterusnya, polisi yang bertanggung jawab melakukan proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban tersebut. Dalam menjelaskan konsep larangan melakukan kekerasan tersebut, Miko memperagakan simulasi peristiwa yang diperankan oleh 2 orang siswi SMA PGAI.

 

Lebih lanjut Miko Kamal yang jebolan S2 dan S3 Hukum dari Australia tersebut menyampaikan bahwa jika korban melakukan kekerasan terhadap si pencuri, maka telah terjadi tindak pidana baru yang juga harus diusut sesuai aturan yang berlaku.  Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang bisa dijerat dengan Pasal 170 jo. 358 KUHP.

Baca Juga :  Tepati Janji "Zulhardi Z Latif" Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana BBTC Balai Baru Kuranji

 

Intinya, kata Miko, dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi mesti diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri tidak dikenal dalam konsep Negara Hukum (Rechtsstaat).

 

Sementara itu, Herman Amir menyampaikan pentingnya siswa mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Misal, siswa yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi harus senantiasa menggunakan helm saat berkendara di jalan raya. “Sanksi hukum bagi pengendara yang tidak menggunakan helm adalah penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000” ujar Herman Amir.

 

PGtS seri ke 6 juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Sekretaris Mevrizal, Wakil Ketua Sanidjar, Danil Mulia, Yudi, Rezki, Sherin, Riri, Ardian Bima, Susan dan beberapa orang lainnya.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Beri Bantuan Penerangan Untuk Warga Gome Papua

BERITA

Pemprov Sumbar Kirim Rendang Untuk Korban Gempa Cianjur

ARTIKEL

Beberapa Babinsa Koramil 07/Maos Dampingi Petani Desa Sampang

BERITA

Wako Bersama Ketua TP-PKK Bukittinggi Raih Prestasi Penghargaan Tertinggi Tingkat Nasional 2023

ARTIKEL

Remaja Mesjid Kurao Kapalo Banda (GEMMA KURBA) mengadakan Semarak MTQ ke-14 Tingkat Kota Padang

BADAN NEGARA

Pasaman Barat Launching Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2023.

BERITA

Laka Lantas di Muara Air Talang Ranah Batahan Sopir Minibus Meninggal Dunia

BERITA

Bupati Hamsuardi Lantik Bamus Nagari Ujung Gading, Bamus Nagari Tampus Damai Ujung Gading dan Bamus Nagari Situak Ujung Gading