BAZNAZ Kota Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Segini Rinciannya

Padang, Sinyalnews.com,– Puasa Ramadhan tidak terlepas dari pembayaran zakat fitrah. Untuk memberikan panduan kepada tentang besaran zakat fitrah yang dibayar masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang mengeluarkan surat keputusan Ketua Baznas Kota Padang tentang besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 H.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar tergantung beras yang di konsumsi sehari-hari.

Baca Juga :  PPDB Kota Padang Pakai Sistem Zonasi Calon Peserta Didik Bebas Dari Segala Pungutan

Berikut besaran zakat fitrah menurut beras yang dikonsumsi.

1. Beras Solok/Sokan dengan asumsi harga Rp 16 ribu/kg, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu.

2. Anak Daro dengan asumsi harga Rp 14 ribu/kg, maka zakat fitrahnya Rp 35 ribu.

Baca Juga :  Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Mu’min di Jatikarya Bekasi

3. Beras IR 42 dengan asumsi harga Rp 13 ribu/kg, maka zakatnya Rp 32.500,-.

4. Beras Bulog dengan asumsi harga Rp 11 ribu/kg, maka zakatnya Rp 27.500,-

Sedang untuk pembayaran fidiyah, ditetapkan sebesar Rp 20 ribu/hari/orang.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

ARTIKEL

Final Sepaktakraw Walikota Cup Pariaman Bergulir Sabtu Pekan

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Berkolaborasi dan Sukseskan Lebaran Yatim “Berbagi Cinta Berlimpah Berkah”

BERITA

Jefrinal Arifin Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang 

BERITA

Perkuat Soliditas Dalam Satuan, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Natal Bersama Dan Syukuran HUT Ke-27 Kodim 1710/Mimika  

BERITA

Melaju Dengan Kecepatan Tinggi, Mobil Bus Tabrak Truck Pengangkut Sawit di Jalan Lintas Kinali Pasaman Barat

BERITA

Dedi Maries Saputra : Fadly Amran Sosok Humanis Punya Pengalaman Segudang Pimpin Kota Padang

BERITA

Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati