Home / BERITA

Saturday, 15 April 2023 - 23:35 WIB

Gustami Hidayat Sosialisasi Perda no 7 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Padang, Sinyalnews.com,- Anggota Komisi V DPRD Sumbar Gustami Hidayat, S.Pt, MP sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat daerah pemilihannya (Dapil), di Kota Padang, Jumat (12/4)  bertempat diaula pertemuan kantor Lurah Kubu Dalam Parak Kerakah Kec. Padang Timur. Sosialisasi

dihadiri oleh 50 orang masyarakat dari unsur RW. Rt dan organisasi sosial kemadyarakatan, serta Lurah Kubu Dalam Parak Kerakah

Gustami Hidayat mengatakan, subtansi dari Perda Nomor 7 Tahun 2021 adalah, mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak.

Dasar pemikiran dilahirkannya regulasi ini berangkat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencuat, apakah itu dari ayah kandung ke anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa dan yang lainnya.

Baca Juga :  Jadi Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah di Pedurungan Kota Semarang Digerebek Polisi

“Di Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak, apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus dihubungi atau melapor. Semua itu diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang memang sangat penting diketahui oleh masyarakat,” ujar Politisi Partai PKS ini.

Gustami Hidayat menambahkan, sejalan dengan subtansi yang diatur dalam Perda, jika ada kasus kekerasan atau perundungan yang dialami oleh perempuan atau anak, baik itu dari anggota keluarga atau komponen masyarakat yang lain, pihaknya mendorong hal itu agar dibuka saja. Dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Jika tidak dibuka dan dianggap aib, akan ada potensi, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat,” ulasnya.

Baca Juga :  Dari FGD Forkopimda Sumbar, Penyalahgunaan Narkotika Meningkat, Hingga April 2025 Tercatat 388 Kasus

Gustam Hidayat menambahkan, tujuan dari dilakukannya sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini adalah, agar masyarakat bisa paham, mengerti, dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.

“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas, dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma Perda itu mereka alami,” katanya.

Kegiatan ini ditutup dengan acara buka puasa bersama dan setiap peserta mendapatkan pergantian dana transportasi sebesar Rp. 150 rb/ org.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Kadus 2 Desa Banjiran Kecamatan Warungasem

ARTIKEL

Dankodiklatal: Latihan Bersama Ini Cermin Komitmen Indonesia-Australia Untuk Menciptakan Kawasan Yang Aman Dan Stabil

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Melaksanakan Ziarah Nasional Peringatan HUT Ke-79 TNI 

ARTIKEL

Warga Semangat Kerja Bakti Bersama Satgas TNI Bersihkan Kampung Mumugu

ARTIKEL

Athan dan Duta Besar RI Untuk Mesir: Kunjungan Presiden RI berjalan Lancar

ARTIKEL

DPMD Provinsi Sumbar Gelar Rakor KAN Se Sumatera Barat Tahun 2023

ARTIKEL

Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu

ARTIKEL

Sigap dan Penuh Cinta, Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tinolok