Home / BERITA

Saturday, 15 April 2023 - 23:35 WIB

Gustami Hidayat Sosialisasi Perda no 7 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Padang, Sinyalnews.com,- Anggota Komisi V DPRD Sumbar Gustami Hidayat, S.Pt, MP sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat daerah pemilihannya (Dapil), di Kota Padang, Jumat (12/4)  bertempat diaula pertemuan kantor Lurah Kubu Dalam Parak Kerakah Kec. Padang Timur. Sosialisasi

dihadiri oleh 50 orang masyarakat dari unsur RW. Rt dan organisasi sosial kemadyarakatan, serta Lurah Kubu Dalam Parak Kerakah

Gustami Hidayat mengatakan, subtansi dari Perda Nomor 7 Tahun 2021 adalah, mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak.

Dasar pemikiran dilahirkannya regulasi ini berangkat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencuat, apakah itu dari ayah kandung ke anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa dan yang lainnya.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Musik Karaoke yang Meresahkan Warga

“Di Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak, apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus dihubungi atau melapor. Semua itu diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang memang sangat penting diketahui oleh masyarakat,” ujar Politisi Partai PKS ini.

Gustami Hidayat menambahkan, sejalan dengan subtansi yang diatur dalam Perda, jika ada kasus kekerasan atau perundungan yang dialami oleh perempuan atau anak, baik itu dari anggota keluarga atau komponen masyarakat yang lain, pihaknya mendorong hal itu agar dibuka saja. Dilaporkan kepada pihak terkait, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Jika tidak dibuka dan dianggap aib, akan ada potensi, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat,” ulasnya.

Baca Juga :  Kejagung kembali periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait kasus BTS

Gustam Hidayat menambahkan, tujuan dari dilakukannya sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini adalah, agar masyarakat bisa paham, mengerti, dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.

“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas, dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma Perda itu mereka alami,” katanya.

Kegiatan ini ditutup dengan acara buka puasa bersama dan setiap peserta mendapatkan pergantian dana transportasi sebesar Rp. 150 rb/ org.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kurir Shabu Ditangkap di Parkiran Hotel Hasiba, Dua Paket Kecil Diamankan Polisi

BERITA

Punya Kapasitas dan Kualitas Produk Baik, Pelaku UKM Diajak Kembangkan Potensi Ekspor

BERITA

Pejabat Eselon II Ramai-Ramai Mundur, Sembilan OPD Kini Dijabat Pl Ada Apa dengan Pemerintahan Padang Panjang?

ARTIKEL

Tingkatkan Kompetensi, Tim Humas Kemenag Padang Ikuti Bimtek Penguatan Kehumasan

ARTIKEL

Ini Pesan Dandim 0104/Atim, Saat Saweu Sikula di SMA Negeri 3 Langsa  

BERITA

HJK ke-233, Ketua DPRD Berharap Padang Panjang Unggul dalam Segala Hal

BERITA

Hujan Bukan Halangan, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman Tetap Berbagi Takjil

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kunjungi Lanud Iswahjudi, Magetan