Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Wednesday, 12 April 2023 - 19:10 WIB

KPU Padang Panjang Sosialisasikan Penetapan Pemilih Dan Aloksi Kursi 2024 

Padang Panjang,Sinyalnews.com,- Akhirnya finalisasi susunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilu 2024 di Kota Padang Panjang resmi diumumkan oleh KPU Kota Padang Panjang Pengumuman dilakukan melalui sosialisasi yang digelar di hotel Rangkayo Basa Silaiang Bawah Kota Padang Panjang Rabu (12/4).

Adapun jumlah Dapil yang ditetapkan, yaitu ada 2 Dapil dari TPS (Tempat Pemungutan Suara). Diantaranya Kecamatan Padang Panjang Barat (PPT) ditetapkan sebagai Dapil 1 dan Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).

Sementara, untuk alokasi kursi DPRD Kota Padang Panjang ditetapkan sebanyak 20 kursi. Dari total Pemilih Sementara 43599 pemilih .

Dari jumlah itu ditentukan bahwa, 11 kursi di Dapil 1 dan 9 kursi Dapil 2 ditetapkan pemilih barat sebanyak 24.872 pemilih dan Padang Panjang Timur 18.727 Pemilih dengan total pemilih 43.599 pemilih Keputusan final ini diharap menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Baca Juga :  Prof.Dr. Hamka Datuak Indomo Dipilih Satupena Sumbar Sebagai Penulis Hebat Sumatera Barat

Ketua KPU Padang Panjang Noviansyah menjelaskan hasil ketetapan ini mengacu pada hasil keputusan KPU RI, dimana Kota Padang Panjang masuk dalam Sumbar 1 antara lain Mentawai, Pesisir Selatan ,Padang ,Solok ,Solok Selatan ,Sawah Lunto, Sijunjung , Dharmasraya ,Padang Panjang ,dan Tanah Datar dengan jumlah 8 Kursi.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Padang panjang masuk dalam Sumbar 6 yang meliputi Kota Sawah Lunto, Sijunjung ,Dharmasraya ,Tanah Datar dan Kota Padang Panjang dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.

”Kami harap semua perwakilan dari partai politik bisa memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” tegas dia.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang Harry Azary ofmenambahkan, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum dapat ditentukan karena perlu penyesuaian data dari Pantarlih yang hingga saat ini masih bekerja.

Baca Juga :  Janji yang Tak Pernah Tiba, Gerbang TPA Sungai Andok Kembali Tutup

”Prosesnya masih panjang sampai 2024. Karena dalam proses coklit ini juga masih banyak kendala. Misalnya seperti masyarakat belum memperbaharui data administratifnya karena ada yang meninggal atau pecah KK,” terangnya.

Terkait hal ini, pihaknya berharap partisipasi aktif dari pihak Dispendukcapil agar tidak sampai terjadi pemilih ganda. Pantarlih saat ini, kata dia, juga tengah melakukan restrukturisasi antar TPS.

”Karena dari jumlah TPS yang sekarang ada 195 itu sulitnya luar biasa. Karena ada batas maksimal di setiap TPS sebanyak 300 pemilih,” ujarnya.(pauhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketum FOPI Padang, Ja’far S.Hi Launching dan serahkan SK sebanyak 6 KLUB FOPI Se-Kota Padang, dilanjutkan latihan bersama

BERITA

Besok, Upacara Sumpah Pemuda Pejabat Pemprov Sumbar Kenakan Pakaian Adat di Nusantara

BADAN NEGARA

Biaya Berobat Gratis, Warga Bukittinggi Diminta Tetap Jaga Kesehatan

BERITA

Dinas Perindag Provinsi Sumatera Barat adakan Capacity Building 2024 “Inovasi Untuk Maju Bersama”

ARTIKEL

Panglima TNI Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Kepulauan Riau

BERITA

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

ARTIKEL

Putrajaya dan Kebun Komuniti Kelulut Destinasi Kedua Dikunjungi Fam Trip Northern Peninsular Malaysia 2025

BERITA

Akses Keuangan Terbaik di Sumbar, Kota Bukittinggi Terima Penghargaan OJK