Home / BERITA / BUMN / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 16 November 2022 - 23:27 WIB

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Padang, Sinyalnews.com,-  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi, Davitson, dan Nazar

Mantan Ketua KONI Kota Padang, Sumatera Barat, Agus Suardi divonis hakim bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Memutuskan terdakwa Agus Suardi alias Abin bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang putusan kasus korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020 di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/11/2022)

Selain penjara 2 tahun 6 bulan, Abin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 748 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang.

Sementara untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.

Baca Juga :  Satgas Kizi TNI Konga XXVII-J Minusca Car Bantu Proses Maintenance Helikopter Pakistan Aviation

Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang pengganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sementara untuk Davitson dan Nazar dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Kemudian mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp 521.909.163 kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti.

Apabila tidak ada diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP Padang sebesar Rp 500 juta tahun 2019.

Hal itu diperkuat dengan adanya bukti pesan WhatsApp antara Abin dengan Ketua PSP Padang sekaligus Wali Kota Padang saat itu Mahyeldi.

Menurut majelis hakim, Abin tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU, pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL Buka Layanan Kesehatan

Namun secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan bersalah di dalam dakwaan subsider,” kata Juandra.

Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir dulu.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana KONI Padang muncul berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kemudian penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang melakukan penyelidikan dan kemudian menaikkan status ke penyidikan.

Setelah itu penyidik dari Kejaksaan Negeri Padang menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.

Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).

Dalam kasus itu juga disebut-sebut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi karena adanya keterkaitan uang KONI untuk PSP Padang yang diketuai Mahyeldi saat itu dan Andi Yulika yang pada saat itu menjabat Kepala DPKAD Kota Padang

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Dan Bhabinkamtibmas Patroli Wilayah Dan Sambangi Warga Desa Karangjati  

BERITA

Kumunitas TIMOJOLA ( Tim Futsal) Kota Sawahlunto mendeklarasikan dukungan Kepada Gus Imin sebagai Capares tahun 2024.

BERITA

Upacara Bendera, Kasdim Cilacap Bacakan Amanat Panglima TNI

BERITA

Agar Lolos Pileg 2024, Caleg Perempuan Harus Bangun Personal Brand dan Solidaritas 

ARTIKEL

Panglima TNI : Hati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak, Serta Selalu Menjaga Kewaspadaan Dimanapun Berada

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Hadir Di Tengah Masyarakat Mengikuti Jalannya Carnaval Desa Nusajati

BERITA

Ketua KY Berharap Agar Masyarakat dan Elemen Mengawasi Kinerja Hakim

KEMENTERIAN

Rumah Kebakaran Saat Ditinggal Mencari Pakan Kambing