Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 11 April 2023 - 18:06 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus Pencabulan Belasan Santriwati 

Batang,Sinyalnews.com, – Jajaran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Bandar Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh ponpes WM (58) sebagai tersangka.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Selasa (11/4/2023).

Dengan didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Baca Juga :  FGD Hidup Sehat dengan Minyak Goreng Sawit

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”.

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

Baca Juga :  "Senyum di Medsos, Jeruji di Dunia Nyata: Ibu Rumah Tangga Padang Panjang Terseret Penipuan Bisnis Pakaian"

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,” demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi.(Didik)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim Dinas PUPR Kota Padang Survei Pengukuran Rencana Jalan Kingkung di Belakang Surau Jambak Gunung Pangilun

ARTIKEL

SDN 12 Kampung Lapai Pilot Projek Program Inovasi “Amal Jariah” BKIM Sumbar

ARTIKEL

Irwan Zuldani Hadiri Rakor DPW NasDem Sumbar, Dibuka Ketua DPW Fadli Amran

BERITA

Pemupukan Di Lahan Demplot Padi Kodim 0736/Batang Dengan Pupuk Organik

ARTIKEL

Peletakan Batu Pertama SMK Kesehatan Akabiluru, Gubernur Mahyeldi Minta Kualitas Lulusan Kejuruan Terus Dipacu

BERITA

139 ATS Kota Pekalongan Kembali Belajar Bersama SKB

BERITA

Berburu Gulai Kambing Di Bulan Ramadhan   

BERITA

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam