Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL

Monday, 10 April 2023 - 11:28 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Polsek Tulis Bagikan Takjil ke Pengendara

Batang,Sinyalnews.com, – Sejumlah Polsek Tulis Polres Batang membagikan makanan dan minuman berbuka puasa (Takjil) kepada masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Tulis.

“Alhamdulillah, sore ini masih diberi kesempatan untuk membagikan Takjil kepada para pengendara sepeda motor dan pengendara roda empat. Kami ingin berbagi dengan masyarakat di bulan yang penuh berkah ini,” kata Kapolsek Tulis, AKP Darwan saat ditemui di lokasi pada Minggu (9/4/2023).

Beberapa personel Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tulis, AKP Darwan, membagikan Takjil di simpang jalan persis di sebelah Mapolsek Tulis. Banyak pengendara yang antusias menerima Takjil dan menyalami polisi yang membagikannya.

Baca Juga :  Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami dari kepolisian untuk masyarakat. Hampir setiap tiga hari sekali kami rutin membagikan Takjil kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan dengan membagikan ratusan paket Takjil.

“InsyaAllah, menjelang Lebaran kegiatan ini akan kita laksanakan rutin,” ujarnya.

Selain membagikan Takjil, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Mereka juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Tulis untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan juga sangat berat, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak, ancamannya adalah hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memahami undang-undang tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenag Tegas: Polemik Seragam HAB Tak Berdasar, Oknum Guru Dinilai

“Kami betul-betul mengimbau masyarakat menjelang Lebaran, untuk tidak menggunakan petasan atau kembang api karena sangat berbahaya dan ancamannya berat,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua DPRD Kab Solok Ucapkan Selamat Hari Guru dan Selamat Gaji Naik

ARTIKEL

Ratusan Paket Sembako di Bagikan Kodim 0736/Batang

BERITA

Presiden Jokowi Meninjau Harga Pangan Di Jambi

BERITA

Dari Balik Jeruji, Harapan Disemai: Saat Rutan dan Sekolah Menyatu Menyelamatkan Masa Depan

BERITA

Gubernur Mahyeldi Hadiahkan Sepeda untuk Alif dan Andin; Pelajar MTsN 6 Padang yang Juarai Kompetisi Robotic Nasional

ARTIKEL

Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 1.905 Kg Narkotika

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Barlius Lepas Kontingan O2SN Sumbar ke Jakarta, 3 diantara Siswa SMAN 3 Padang

BADAN NEGARA

Barlius : PPDB Online untuk Tingkat SMA, SMK dan SLB di Mulai