Kewenangan Satpol PP Harus Diperjelas, LBH Justiciabelen : Jangan Sampai Aparat Menegakkan Aturan yang Sudah Tidak Memiliki Landasan Hukum
PadangPanjang.Sinyalnews.com— Sebuah aturan yang tidak mengikuti perkembangan hukum berpotensi melahirkan persoalan baru. Bukan karena aparat tidak bekerja, melainkan karena mereka dipaksa menjalankan kewenangan yang mungkin sudah berubah oleh undang-undang yang lebih tinggi.
Kekhawatiran itulah yang mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, Senin (27/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, menilai sudah saatnya Pemerintah Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Menurutnya, sejumlah materi dalam perda tersebut sudah tidak lagi selaras dengan perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Perda Trantibum harus segera dievaluasi. Kalau memang substansinya sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka perlu disempurnakan melalui perda yang baru. Jangan sampai Satpol PP bekerja dengan dasar hukum yang sudah tidak relevan,” kata Hendra.
Menurutnya, revisi perda bukan berarti mengurangi kewenangan Satpol PP. Sebaliknya, pembaruan regulasi justru diperlukan agar setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Salah satu contoh yang disampaikan Hendra adalah perubahan pengaturan terhadap perkara-perkara yang bersifat privat, seperti dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang termasuk kategori delik aduan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, perkara semacam itu tidak lagi dapat ditindak melalui razia atau penggerebekan oleh Satpol PP sebagaimana yang selama ini sering dipersepsikan masyarakat.kecuali dilakukan ditempat umum
“Kalau menyangkut dugaan perselingkuhan yang terjadi di ruang privat, Satpol PP tidak memiliki kewenangan melakukan penggerebekan. Penanganannya berada dalam koridor hukum yang berlaku dan dilakukan berdasarkan mekanisme pengaduan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun Hendra menegaskan, kondisi tersebut berbeda apabila suatu perbuatan dilakukan secara terbuka di ruang publik hingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, keresahan masyarakat, atau disertai dugaan tindak pidana lain seperti kekerasan maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa.
“Dalam situasi yang sudah mengganggu ketertiban umum atau terdapat dugaan tindak pidana lain, aparat tetap dapat mengambil langkah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh abai terhadap keamanan masyarakat,” katanya.
Karena itu, Komisi I juga meminta Pemerintah Kota segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru sebagai pedoman teknis bagi Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah setelah adanya penyesuaian regulasi.
“Kita ingin petugas bekerja dengan tenang karena memiliki pedoman yang jelas. Masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa setiap tindakan aparat benar-benar berada dalam koridor hukum,” ujar Hendra.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang, Marjulas Sabri, SE, ME menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi Perda Trantibum dan siap menjalankan setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.
Menurut Abi, penyesuaian regulasi akan memberikan kepastian bagi personel Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan perda di lapangan.
“Kami siap mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan. Yang terpenting, seluruh personel memiliki dasar hukum dan pedoman kerja yang jelas sehingga pelaksanaan tugas berjalan profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Ketua LBH Justicia Padang Panjang, Belen Leonsimonchelis. Menurutnya, evaluasi Perda Trantibum merupakan langkah yang tepat karena setiap peraturan daerah wajib menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ketika KUHP mengalami perubahan, maka pemerintah daerah juga harus menyesuaikan perda agar tidak terjadi benturan norma maupun kewenangan dalam penerapannya,” ujarnya.
Belen menegaskan, revisi perda tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan fungsi Satpol PP. Sebaliknya, pembaruan regulasi justru menjadi bentuk perlindungan hukum bagi aparat sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Satpol PP tetap memiliki peran penting sebagai penegak peraturan daerah. Namun, kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional dan sesuai batas yang diberikan undang-undang. Aparat yang bekerja dengan dasar hukum yang jelas akan lebih terlindungi, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak melampaui kewenangan,” katanya.
Ia juga mendorong agar penyusunan perda yang baru melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Bagi Komisi I DPRD, revisi Perda Trantibum bukan sekadar mengganti pasal atau memperbarui redaksi. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebab dalam negara hukum, ketegasan aparat memang penting. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap tindakan aparat berdiri di atas dasar hukum yang sah, menghormati hak warga negara, dan mencerminkan prinsip keadilan.
Karena hukum yang baik bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang mampu memberikan kepastian, melindungi setiap warga, dan dijalankan oleh aparat yang memahami dengan jelas batas kewenangannya.(paulhendri)














