Home / BERITA

Saturday, 11 March 2023 - 17:15 WIB

Ketua DPRD Kab Solok Alami Pencurian Betapa Kagetnya Dodi Hendra Setelah Tau Siapa Pelakunya

Kab. Solok, Sinyalnews.com,- Hati-hati menjaga barang anda, agar terhindar dari pencurian. Bisa jadi orang dekat anda sendiri yang mengambilnya.

Seperti yang dialami Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengalami musibah kehilangan ATM Bank Mandiri miliknya, Rabu (8/3/23) malam. Setelah diusut oleh berbagai pihak, ternyata ATM tersebut dicuri oleh anak angkatnya sendiri berinisial OP. Namun, persoalan itu tidak diperpanjang melainkan pelaku mendapat maaf dari Dodi sebagai korban.

“Saya tidak menyangka kalau yang mengambilnya anak angkat saya sendiri” cerita Dodi Hendra. Menurut Dodi kejadiannya berawal saat dirinya merasa kehilangan ATM dan bertanya kepada semua orang di rumah namun tiada satupun yang mengaku malam itu.

“Saya tanya seisi rumah, tapi tidak seorangpun yang mengaku” lanjut Politisi Partai Gerindra ini. Fodi mengira yang mengambil ATM tersebut adalah orang lain, lalu saya suruh ajudan membuat laporan kepolisian. Sekejab pengembangan dilakukan polisi dengan melakukan pengecekan CCTV ATM Bank Mandiri, ingin mengetahui siapa yang menarik uang dari ATM tersebut. Ternyata salah seorang pelaku adalah anak angkat saya yaitu OP”, kata Dodi.

Baca Juga :  Iqbal-Amasrul Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang

Hari itu Dodi berencana berangkat ke Jakarta, urusan dinas. Diperjalanan, Dodi mendapat telpon dari penyidik kalau pelaku sudah tertangkap. “Saya lalu minta video call ingin tau siapa pelakunya, dan betapa kagetnya saya ternyata yang ambil anak angkat saya sendiri dan mantan ajudan saya” ujarnya.

Dodi lalu membatalkan keberangkatannya, dan pulang kembali ke Solok. Dodi Hendra kemudian mencabut laporan polisi dan melakukan proses hukum Restorative Justice.

“Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.”

Baca Juga :  Polres Batang Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor

“Saya sudah memaafkan dan akan melakukan pembinaan lebih lagi ke depanya terhadap OP, sebab OP itu adalah anak angkat saya”, ujar Dodi Hendra.

Rusdi, salah seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut, memuji tindakan yang diambil oleh Dodi Hendra dengan memberi maaf pelaku lalu melakukan pembinaan lebih baik lagi ke depannya.

“Saya salut dengan kemuliaan hati Pak Dodi Hendra, meskipun uangnya hilang dicuri namun ia tetap memberi ampunan atau maaf kepada pelakunya. Padahal banyak juga warga yang menginginkan OP ditangkap dan dihukum. Seperti yang Pak Dodi bilang, Tuhan saja pemaaf mengapa kita tidak? Dia (Dodi Hendra) mengatakan malu anaknya adalah malu dia, tidak ada seorang Bapak yang mau menghakimi anaknya sendiri dan tidak semua hukuman pelaku kejahatan harus masuk penjara, melainkan bisa dengan pola penayadaran diri”, terang Rusdi menirukan ucapan Dodi Hendra.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI,  Perkuat Ketahanan dan Kemandirian Bangsa

ARTIKEL

Kadisdik Barlius Lepas Peserta LKS SMK Tingkat Nasional 2023

ARTIKEL

Teken MoU Dengan FKPI, Kemenag Kota Padang Peduli Kesehatan Calon Pengantin

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Sumbang Kebaikan Dengan “Minggu Berkah” Bagi Jemaat Gereja Maranatha Dekai

BADAN NEGARA

3 Ruko Hangus dilalap si Jago Merah

BERITA

H. Irwan Zuldani Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mushalla Nurussakinah Taruko 3

ARTIKEL

Kapolsek Sekupang salurakan Ratusan buku di Panti Asuhan Patam Lestari Sekupang

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pengajian Akbar, Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke 78