PadangPanjang.sinyalnews.com—Delapan tahun sejak diterbitkan, Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya masih menyisakan pertanyaan tentang efektivitas pelaksanaannya. Di tengah ancaman peredaran narkoba yang terus membayangi generasi muda, sosialisasi regulasi dinilai tidak cukup tanpa gerakan pencegahan yang terukur, dukungan anggaran, dan keterlibatan masyarakat.
Persoalan itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Erick Hamdani, S.E., Dt. Ambasa, di Gedung Serba Guna SMAN 1 Padang Panjang, Sabtu (7/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat, Karang Taruna, organisasi kepemudaan, simpatisan, serta warga umum.
Dalam sosialisasi tersebut, persoalan narkotika tidak hanya dibicarakan sebagai ancaman hukum, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang berpotensi merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan ketahanan keluarga.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat, Muzahar, S.Sos., M.Si., menyoroti perlunya evaluasi terhadap perda tersebut, terutama terkait perubahan landasan regulasi di tingkat kementerian.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2018 sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Namun, pemerintah kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Perda ini perlu direvisi,” ujar Muzahar.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas dan mengakomodasi organisasi kemasyarakatan untuk terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan sinkronisasi regulasi sebagai salah satu agenda yang perlu ditindaklanjuti. Sebab, perubahan aturan di tingkat kementerian semestinya menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan perda di daerah tetap relevan dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan nasional.
Di sisi lain, Erick Hamdani menilai pencegahan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Kekuatan masyarakat, terutama organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat, perlu dioptimalkan sebagai benteng sosial untuk mengantisipasi meluasnya peredaran narkotika.
Erick menyatakan akan mendorong keterlibatan berbagai organisasi tersebut melalui kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Bahkan, ia berkomitmen mendorong dukungan pendanaan bagi organisasi kepemudaan yang mampu melaksanakan kegiatan positif dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.
Menurut dia, organisasi pemuda tidak boleh hanya hadir sebagai nama atau struktur kepengurusan. Mereka harus menjadi ruang pembinaan, kreativitas, aktivitas sosial, dan penguatan karakter generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Gagasan itu sekaligus menempatkan organisasi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan. Masjid, lingkungan keagamaan, kelompok pemuda, dan tokoh masyarakat memiliki kedekatan dengan warga yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran serta mendeteksi persoalan sosial sejak dini.
Namun, rencana dukungan pendanaan tersebut juga membutuhkan kejelasan mekanisme. Kriteria organisasi penerima, sumber anggaran, bentuk kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana harus transparan dan dapat diukur berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana mengukur keberhasilan perda setelah delapan tahun berlaku. Berapa banyak program pencegahan yang telah dilaksanakan? Seberapa besar anggaran yang disediakan? Bagaimana akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika? Dan sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena perang melawan narkoba tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi atau jumlah peserta yang menghadiri pertemuan. Ukuran yang lebih substansial adalah perubahan perilaku masyarakat, efektivitas pencegahan, akses pemulihan korban, dan kemampuan pemerintah menekan risiko penyalahgunaan narkotika.
Di tengah ancaman tersebut, generasi muda menjadi kelompok yang masa depannya harus dilindungi. Ketika seorang anak terjerat narkoba, yang dipertaruhkan bukan hanya kehidupannya sendiri, melainkan juga harapan orang tua, masa depan keluarga, dan kualitas sumber daya manusia daerah.
Karena itu, Perda Nomor 9 Tahun 2018 perlu ditempatkan lebih dari sekadar dokumen hukum yang disosialisasikan dari satu tempat ke tempat lain. Ia harus menjadi dasar gerakan bersama yang didukung kebijakan, anggaran, pengawasan, dan aksi nyata.
Delapan tahun sudah perda itu hadir. Kini, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan tentang bahaya narkoba. Mereka membutuhkan bukti bahwa pemerintah dan wakil rakyat benar-benar bekerja melindungi generasi dari ancaman yang dapat merenggut masa depan mereka.(Paulhendri)














