Pasaman Barat, Sinyalnews.com,- Masih adanya Perkebunan kelapa sawit masyarakat yang belum memiliki izin legalitas serta kepastian hukum dan masuk ke dalam kawasan hutan lindung wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Dari sekitar 600.000 hektar areal perkebunan kelapa sawit yang ada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sejauh ini baru sekitar 20 persen yang ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apksindo) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jufri Nur SE MM mengeluhkan sejumlah kendala sehingga realisasi PSR di Ranah Minang itu relatif masih rendah.
Jufri menyebut contoh ketika sebuah koperasi unit desa (KUD) petani sawit di Kabupaten Pasaman Barat ingin mengurus sertifikasi lahan kebunnya, yang dilakukan di lahan gambut. “Sampai sekarang prosesnya belum selesai.
menurut Jufri, banyak petani sawit di daerah itu yang membutuhkan program PSR, karena sebagian tanaman sawit sudah berumur tua.
Tambahan lagi, imbuh Jufri, dari sekitar 600.000 hektar areal perkebunan kelapa sawit di Sumbar, hanya sekitar 9 persen dengan sistem bermitra, sementara selebihnya merupakan petani swadaya. “Mereka jelas membutuhkan bantuan pihak lain untuk mereplanting tanaman sawitnya,” ia menambahkan.
Di bagian lain, Jufri juga tidak menutup mata pelaksanaan PSR di daerah itu terhalang oleh sikap petani itu sendiri, terutama ketika harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit lagi bagus di pasaran.
“Kalau harga TBS kelapasawit sedang bagus di pasaran, justru petani yang enggan melakukan peremajaan terhadap tanaman sawitnya.














