Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 7 December 2023 - 15:02 WIB

KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

Padang- Sinyalnews.com,–

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, membutuhkan sebanyak 18.760 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Umum untuk tahun 2024 ini.

Hal ini di sampaikan oleh Riki Eka Putra, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, saat di Wawancara Wartawan Sinyalnews.com, bertempat di ruang Kerja KPU Kota Padang Jl. Syekh Umar Khalil, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa ( 05/12/2023 ).

Menurut Ketua KPU Kota Padang Rika Eka Putra, ” Kebutuhan itu di sesuaikan dengan Jumlah tempat pemungutan suara ( TPS ) yang berjumlah sebantak 2.681 di kali tujuh orang petugas KPPS, maka jumlah keseluruhannya sebanyak 18.760 orang, ” kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di ruang kerjanya. Selaian itu. untuk Pemilihan Umum ( PEMILU ) 14 Februari 2024 nanti kita membutuhkan sebanyak 5.362 orang Petugas Ketertiban.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Kesehatan Balita Babinsa Dampingi Bidan Desa Melaksanakan Posyandu

Adapun jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah sebagai berikut : 11 – 15 desember adalah Pemgumuman Pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 20 Desember Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 22 Desember Penelitan Administrasi Calon anggota KPPS, 23 – 25 Desember pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 23 – 28 Desember tanggapan dari masyarakat, 29 – 30 Desember pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 24 Januari 2024 Penetapan anggota KPPS, 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS.

Di singgung tentang masa kerja KPPS menurut Riki hanya selama 30 hari saja, terhitung mulai 25 Januari 2024, hingga 25 Februari 2024, ” ujarnya.

Baca Juga :  Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI

Perekrutan KPPS di lakukan oleh masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang tersebar di sebelas Kecamatan yang ada di Kota Padang.

Riki berharap PPS harus bekerja profesional dalam perekrutan anggota KPPS dan selalu berpedoman kepada aturan yang berlaku.

” Prioritaskan warga setempat, jangan mengambil atau merekrut warga di luar domisili.

Dalam perekrutan anggota KPPS, maka PPS harus mandiri, tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun, kemudian semua pastikan semua dokumen pendaftar di teliti dengan baik, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ” tutur Riki mengakhiri.

Wartawan : Salman

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolres Kota Pekalongan Imbau Masyarakat Agar Tidak Menerbangkan Balon Udara

BERITA

Kemenag Kota Padang : Gelar Live Gema Takbir Akbar di PadangTV

BERITA

Komitmen Polres Pasaman Barat Dalam Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI)

DAERAH

*Kapolda Sumbar buka Gelar Operasional (GO) Bulanan Polda Sumbar, Ini yang Dibahas*

BERITA

Dinkominfo Ajak Sikapi Bijaksana dalam Berselancar di Era Digital  

BERITA

Atas Dedikasi dan Pengabdiannya pada Institusi Kepolisian, Ipda Durat Dapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian

BERITA

Tim Silaturrahmi Ramadhan Kemenag Kota Padang Kunjungi Masjid Al- Hidayah Gunung Sarik Kuranji Kota Padang

BUDAYA

PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM PENDIDIKAN OLAHRAGA-S2 FIK UNP, KULIAH Februari 2025