Padang, Sinyalnews.com,- Viral di media sosial seorang nenek melakukan kekerasan kepada seorang anak di atas sebuah angkot. Belakangan diketahui, anak tersebut adalah cucu dari itu sendiri yang bernama Muhamadil Risky Martinno (10).
Merespon kasus kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh ibu-ibu di dalam angkot yang viral di media sosial tersebut, Dinas Sosial Kota Padang berkunjung ke rumah anak korban kekerasan yang beralamat di Gang bocah dekat SMA 8 Kayu Kalek RT 004 RW 001 kel. Padang Sarai kec. Koto Tangah Kota .
Kadis Sosial Kota Padang Ances Kurniawan kepada Sinyalnews.com mengatakan, si nenek yang melakukan kekerasan tersebut bernama Yani Yana (47). “Kasus anak ini sekarang sudah berada di unit PPA Polresta Padang, dalam proses tindak lanjut dalam penanganan kasus,” ujar Ances Kurniawan.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada saat anak berada di dalam angkot, anak tidak mau naik di atas tempat duduk karena takut dimintai uang ongkos, sedangkan si nenek meminta anak untuk duduk di atas. Dan anak tetap tidak mau, sehingga pada saat itu nenek nya kesal dan langsung melakukan kekerasan pada anak dan kemudian di vidiokan oleh penumpang lainnya.
“Alasan anak tidak mau duduk di bangku adalah karena nenek tidak punya uang, dan hanya punya ongkos RP 5000. Karena sebelumnya anak dan nenek nya pernah di marahi oleh sopir angkot tidak membayar ongkos,” ungkap Ances.
Kejadian ini di akui oleh nenek si anak karena juga sedang berada dalam permasalahan kehidupan, memikirkan kehidupan cucunya yang tinggal dengan nya sebanyak 4 orang, dan ibu si anak juga ditinggal kan oleh suaminya yang baru saja siap melahirkan secara operasi. Sehingga pikiran dan emosi si nenek juga kurang stabil.
Memikirkan pemenuhan kebutuhan untuk makan sehari- hari. Walaupun sebelumnya si nenek anak bekerja jualan baju bekas di pasar namun tidak menghasilkan uang, sehingga memutuskan untuk meminta- minta bersama cucunya.
“Saat ini kami dari Dinas Sosial sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan melakukan kunjungan langsung ke rumah anak korban, melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Koto Tangah serta melakukan koordinasi pendampingan di Unit PPA polresta padang” ujarnya.
Dinas Sosial juga sudah melakukan konseling psikologis terhadap anak, untuk melihat keadaan psikologis anak serta pendampingan psikososial terhadap anak dan keluarga. Kemudian melakukan penguatan pengasuhan dam perlindungan terhadap ibu kandung anak oleh P2TP2A.
Kasus kekerasan yang di lakukan oleh nenek kepada cucunya ini sedang di proses secara hukum di unit PPA Polresta, sesuai dengan UU.
Anak korban akan di titipkan di LPKS kasih ibu kota Padang dalam hal proses pemulihan. Anak korban korban kekerasan ini di dampingi oleh peksos perlindungan anak Dinas Sosial Kota Padang dalam proses hukum Dan pendampingan penguatan psikologi oleh P2TP2A.
(Marlim)














