PADANG, SINALNEWS.COM — Sinergitas antara lembaga adat dan pemerintah daerah tidak boleh hanya diwujudkan melalui pertemuan, dialog, seminar, maupun kegiatan seremonial. Lebih dari itu, diperlukan regulasi yang jelas dan berkeadilan untuk menjamin kedudukan, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab lembaga adat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut menjadi sorotan Musdafirman, S.Si., Datuk Rajo Di Guci, Tokoh Adat Pauh IX sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kota Padang.
Menurutnya, selama ini pembicaraan mengenai sinergitas adat dan pemerintah sering kali diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan tokoh-tokoh adat. Kegiatan tersebut tentu penting, tetapi tidak boleh mengabaikan persoalan mendasar, yakni kepastian hukum dan penguatan kelembagaan adat.
“Lembaga adat membutuhkan regulasi, bukan sekadar undangan untuk hadir dalam kegiatan pemerintahan,” menjadi salah satu penekanan pemikirannya.
Ia menilai, tokoh adat tidak cukup hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam agenda pembangunan daerah. Lembaga adat harus memiliki kedudukan dan peran yang jelas agar kontribusinya dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Sinergitas Adat Harus Memiliki Landasan Hukum
Musdafirman menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Sementara itu, lembaga adat mempunyai tanggung jawab sosial dan kultural dalam menjaga nilai-nilai adat, norma, tatanan kekerabatan, serta membantu menyelesaikan persoalan kemasyarakatan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku.
Menurutnya, kedua kekuatan tersebut sesungguhnya memiliki ruang kerja yang saling melengkapi.
Pemerintah membutuhkan dukungan sosial dan kultural dari masyarakat adat. Sebaliknya, lembaga adat membutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan, fasilitasi, pembinaan, dan kepastian hukum terhadap eksistensi kelembagaannya.
Karena itu, program sinergitas tokoh adat dan pemerintah daerah semestinya diarahkan pada pembentukan atau penyempurnaan regulasi yang mengatur hubungan kelembagaan secara jelas.
Regulasi tersebut perlu menjawab sejumlah persoalan, mulai dari peran lembaga adat dalam pembangunan daerah, mekanisme pelibatan dalam pengambilan kebijakan, bentuk dukungan pemerintah, hingga batas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih.
Jangan Hanya Dibutuhkan Saat Ada Kegiatan Seremonial
Musdafirman juga mengingatkan agar lembaga adat tidak hanya dilibatkan ketika pemerintah membutuhkan dukungan sosial, menghadapi persoalan masyarakat, menyelenggarakan kegiatan kebudayaan, atau membutuhkan kehadiran tokoh adat dalam acara seremonial.
Setelah kegiatan selesai, lembaga adat sering kali harus kembali menjalankan aktivitasnya tanpa dukungan kelembagaan yang memadai.
Baginya, pola hubungan seperti itu belum mencerminkan sinergitas yang sesungguhnya.
Sinergitas harus dibangun dalam hubungan yang saling menghormati sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing. Pemerintah tidak boleh mengambil alih urusan adat, begitu pula lembaga adat harus menghormati kewenangan pemerintahan.
Keduanya perlu memiliki batas kewenangan yang jelas dengan tujuan bersama membangun masyarakat yang tertib, berbudaya, dan bermartabat.
Dalam konteks Minangkabau, prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar semboyan kebudayaan, melainkan landasan filosofis kehidupan masyarakat yang perlu terus diperkuat dalam membangun karakter dan tatanan sosial daerah.
Ia juga menilai keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), serta berbagai unsur kelembagaan adat lainnya harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan fungsi, sejarah, dan kewenangan masing-masing.
Tiga Agenda Penting Penguatan Regulasi Adat
Lebih lanjut, Musdafirman mendorong pemerintah daerah menjadikan penguatan regulasi adat sebagai salah satu agenda strategis pembangunan daerah.
Setidaknya terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, kepastian kedudukan dan fungsi lembaga adat. Regulasi harus memberikan kejelasan hubungan kelembagaan adat dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Kedua, mekanisme koordinasi dan pelibatan lembaga adat. Terutama dalam kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, budaya, tanah ulayat, pelestarian adat, serta penyelesaian persoalan kemasyarakatan sesuai kewenangan masing-masing.
Ketiga, dukungan kelembagaan yang berkelanjutan. Dukungan tersebut dapat berupa fasilitasi, penguatan kapasitas, pembiayaan program, serta perlindungan terhadap nilai dan pranata adat.
Dengan adanya regulasi yang kuat, menurutnya, sinergitas tidak lagi bergantung pada siapa kepala daerah, siapa ketua lembaga adat, atau siapa pejabat yang sedang menjabat.
Sebaliknya, sinergitas harus menjadi sebuah sistem yang berjalan secara berkelanjutan karena memiliki landasan hukum dan kebijakan yang jelas.
Lembaga Adat Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Musdafirman juga mengingatkan bahwa tantangan kehidupan masyarakat ke depan semakin kompleks. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, persoalan generasi muda, konflik sosial, hingga persoalan tanah dan harta pusaka membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, lembaga adat memiliki modal sosial yang besar melalui peran niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan unsur masyarakat lainnya.
Potensi ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah dan dukungan kebijakan.
Pemerintah daerah perlu melihat lembaga adat bukan sebagai beban anggaran ataupun sekadar warisan tradisi masa lalu, melainkan sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat identitas daerah, dan membangun karakter masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perjuangan penguatan lembaga adat bukanlah untuk memperoleh kekuasaan dalam pemerintahan, melainkan memperjelas peran, menghormati eksistensi kelembagaan adat, serta memberikan kepastian hukum agar adat dapat menjalankan fungsinya secara bermartabat.
“Adat tidak cukup hanya dipuji dalam pidato, dihadirkan dalam acara, dan disebut dalam slogan pembangunan. Adat harus diberi ruang, diperkuat dengan regulasi, dan dilibatkan dalam sistem pembangunan daerah,” demikian penegasan Musdafirman.
Menurutnya, esensi sinergitas yang sesungguhnya adalah pemerintah kuat dalam menjalankan kewenangannya, lembaga adat kokoh dalam menjalankan fungsinya, dan masyarakat memperoleh manfaat dari keduanya.
Jangan membangun sinergitas hanya dengan mempertemukan tokoh adat dan pemerintah. Bangunlah sistem yang membuat keduanya dapat bekerja bersama secara jelas, terhormat, dan berkelanjutan.














