PADANG, SINYALNEWS.COM — Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kota Padang, Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, S.Si., akhirnya buka suara terkait dukungan morilnya kepada Irwan Basir, SH, Dt. Rajo Alam dalam pencalonan Ketua LKAAM Kota Padang periode 2026–2031.
Sikap tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Musdafirman juga diketahui memberikan dukungan moril kepada calon lain yang sama-sama berasal dari Nagari Pauh IX.
Namun Musdafirman menegaskan, dukungan moril kepada sesama anak nagari tidak boleh dipandang sebagai sikap yang kontradiktif. Menurutnya, seorang ninik mamak memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada anak nagari, tanpa harus memutus hubungan dengan anak nagari lainnya.
“Anak di pangku, kamanakan dibimbing, rang kampuang ditenggangkan. Secara moril tentu kita sebagai ninik mamak mendukung urusan anak nagari,” ujar Musdafirman kepada SinyalNews.
Dukungan Moril Bukan Berarti Memusuhi
Musdafirman menegaskan, perbedaan dukungan dalam sebuah kontestasi kelembagaan tidak semestinya berubah menjadi permusuhan.
Ia memastikan hubungan baik dengan calon lain tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Hubungan baik dengan calon lain tetap terjaga. Kita tetap badunsanak. Tidak ada persoalan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kultur Minangkabau, perbedaan pilihan merupakan sesuatu yang harus disikapi dengan kedewasaan. Hubungan silaturahmi dan persaudaraan tidak boleh rusak hanya karena perbedaan pilihan dalam sebuah proses kelembagaan.
Namun, Musdafirman memberikan penekanan ketika persoalan sudah memasuki ranah resmi kelembagaan dan limbago adat.
Baginya, pada titik tersebut, pertimbangannya tidak lagi semata-mata hubungan pribadi, kedekatan, atau hubungan emosional antarsesama anak nagari.
“Tibo di Paruik Indak Dikampihkan”
Musdafirman mengingatkan falsafah adat Minangkabau:
“Tibo di paruik indak di kampihkan, tibo di mato indak dipiciangkan.”
Falsafah tersebut, menurutnya, menjadi pengingat agar seorang ninik mamak mampu bersikap objektif ketika menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan bersama.
“Kalau sudah masuk ranah limbago adat, hubungan batin sebagai manusia harus kita letakkan pada tempatnya. Jangan sampai hubungan pribadi mengalahkan kepentingan limbago,” katanya.
Ia menilai, seorang pemangku adat harus mampu membedakan antara hubungan badunsanak dengan tanggung jawab terhadap lembaga adat.
Keduanya tidak harus dipertentangkan. Hubungan persaudaraan tetap dijaga, tetapi keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lembaga harus dikembalikan kepada aturan dan marwah adat.
Dua Ukuran Utama dalam Menilai Calon
Musdafirman menjelaskan, dalam proses pencalonan yang membawa nama lembaga sekaligus berkaitan dengan kelembagaan adat, terdapat dua hal penting yang harus menjadi perhatian.
Pertama, kelayakan calon berdasarkan rekomendasi ninik mamak.
Kedua, kesesuaian gala sako serta kedudukan adat calon dengan aturan limbago yang berlaku.
“Yang kita lihat adalah siapa yang benar-benar layak menurut rekomendasi ninik mamak dan bagaimana kedudukan serta gala sakonya dalam aturan limbago adat. Itu yang harus menjadi ukuran,” jelasnya.
Menurutnya, pertimbangan tersebut penting agar proses pemilihan Ketua LKAAM Kota Padang tidak hanya menjadi persoalan dukung-mendukung personal, tetapi benar-benar mempertimbangkan kepentingan dan marwah kelembagaan adat.
Pilihan Boleh Berbeda, Persaudaraan Jangan Putus
Musdafirman kembali menegaskan bahwa dukungannya kepada Irwan Basir Dt. Rajo Alam tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan calon lainnya.
Ia justru berharap seluruh calon dan pendukungnya dapat menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi proses demokrasi kelembagaan adat.
“Berbeda pilihan tidak berarti bermusuhan. Kita tetap satu nagari, tetap badunsanak. Tetapi kalau sudah menyangkut marwah dan aturan limbago adat, kita tidak boleh mengorbankan aturan hanya karena hubungan pribadi,” katanya.
Ia berharap proses pencalonan Ketua LKAAM Kota Padang periode 2026–2031 dapat berlangsung secara sehat, dewasa, bermartabat, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat Minangkabau.
Menurutnya, siapa pun yang nantinya mendapat amanah harus mampu menjaga persatuan, memperkuat hubungan antarlembaga adat, serta menempatkan kepentingan masyarakat adat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Hubungan pribadi boleh berbeda, pilihan boleh berbeda. Tetapi persaudaraan jangan putus dan limbago adat jangan dikorbankan,” pungkas Musdafirman Dt. Rajo Di Guci, S.Si.
Putra sgm*














