Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI

Tuesday, 11 March 2025 - 11:13 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Puspen TNI-SINYALNEWS. Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Baca Juga :  Polda Kepri Laksanakan Kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri Tahun 2023

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Baca Juga :  'ALEK' HALAL BIL HALAL IKASMANLI Siap di Kemas dengan Baik

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkara BAKTI Kominfo RI Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

ARTIKEL

Kapuspen TNI Hadiri Gala Literasi Nusantara HUT ke-60 Harian Kompas; Media adalah Mitra Strategis TNI

ARTIKEL

Antusias Masyarakat Makassar dan Maros Ikuti CFD di Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Ops Zebra Candi 2023 Petugas Gelar Bakti Sosial dan Sosialisasi Komunitas Supeltas dan Ojek Online

BERITA

Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Apresiasi Kakan Kemenag Kota Padang, Serahkan Buku 17 Tahun Forum Kerukunan Umat Beragama

DAERAH

Peringatan Puncak Hari Koperasi Tiga Pelaku UMKM diganjar Penghargaan

ARTIKEL

RANG KOTO BARALEK GADANG Malewakan Penghulu Koto Prof.Dr.H.Fauzi Bahar,M.Si Datuak Sati

BADAN NEGARA

Aksi GeBer Harhubnas, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Masalah Sampah Sebagai Tanggung Jawab Bersama