Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Tuesday, 11 March 2025 - 11:13 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Puspen TNI-SINYALNEWS. Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Baca Juga :  Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Meninjau, Hendri Arnis Memastikan Tak Ada yang Kurang untuk Pasukan Pengibar Merah Putih

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang MoU Dengan UMSB dalam Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

BERITA

Patroli Dialogis Polsek Sragi, Sambangi Kantor Balaidesa Klunjukan dan Tegalontar

ARTIKEL

Ketua OKK Lsm ICON – RI Jonifitrianto Memgklarifikasi Pemberitaan Yang Beredar di Media.

BERITA

Empati Polsek Kedungreja Polresta Cilacap Wujudkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

ARTIKEL

Peringati Hari Bumi, Kodim 1710/Mimika Lakukan Karya Bakti Pembersihan Jalan

BERITA

Isi Agenda Tausiyah di Rupajang” UAS Ingatkan Seluruh WBP Untuk selalu dekat dengan Al Qur’an

BERITA

Praktisi Hukum Angkat Bicara Gubernur Mahyeldi Bisa dihukum 2 Tahun Penjara Karena Halangi Kerja Wartawan

BERITA

Usai Dikritik, Kemenag Akhirnya Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3