Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Tuesday, 11 March 2025 - 11:13 WIB

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Puspen TNI-SINYALNEWS. Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Baca Juga :  Gustami Hidayat Anggota DPRD Sumbar, Waktu Saya 24 Jam Untuk Rakyat

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Baca Juga :  Liburan Aman, Bebas Premanisme! Polisi Ajak Pengunjung Pantai Cilacap Waspada dan Peduli Keamanan

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan Gelar Bakti Sosial Serta Bakti Kesehatan di Bogor

BERITA

Raih Juara 1 Pada Ajang Penyuluh Award 2023 Tingkat Provinsi Sumatera Barat, Rapiun Harumkan Kemenag Kota Padang

BADAN NEGARA

Pangkoopsud I Pimpin Sertijab Kakum dan Kalaiklambanga Koopsud I

ARTIKEL

FIK UNP Torehkan Prestasi Internasional Melalui Luaran Ilmiah Skala Global

BERITA

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN

BERITA

Dandim 1623/Karangasem Tinjau Lokasi TMMD Ke-119 di Dusun Bukit Catu  

BADAN NEGARA

Gubernur Sumbar Peletakan Batu Pertama Pondok Tadabur Al Qu’ran Di Bumi Minang 3 bersama Ustad Ja’far S.Hi, Anggota DPRD Kota Padang.

BERITA

Tim Baharkam Polri Kunjungi Padang Panjang, Dukung Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Nasional