Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Thursday, 13 August 2026 - 11:50 WIB

Pj Sekda Padang Panjang: Antara Mandat Kota dan Tugas Gubernur

Saat APBD dibahas dan DPRD membutuhkan kehadiran pemerintah, Pj Sekda Kuartini Deti Putri justru disebut menjalankan tugas ke luar daerah mewakili Gubernur. Persoalannya bukan sekadar perjalanan dinas, melainkan ke mana mandat utamanya harus berpihak.

PadangPanjang .Sinyalnews.com Sebuah kota tidak pernah berhenti bekerja hanya karena pejabatnya sedang berada di luar daerah.

Ketika anggaran dibahas, ketika DPRD bersidang, ketika OPD membutuhkan koordinasi, pemerintahan tetap membutuhkan orang yang memegang kendali.

Di titik itulah keberadaan Pj Sekda Kota Padang Panjang, Ir. Kuartini Deti Putri, M.Si., mulai dipertanyakan.

Kuartini dilantik Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis pada 12 Juni 2026 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/2666/BKD-2026 untuk menjalankan fungsi Sekda Kota Padang Panjang.

Namun Kuartini hingga kini masih berstatus Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumbar. Sekda Provinsi Sumbar Ari mengatakan, tugas Kuartini ke Jakarta merupakan tanggung jawabnya dalam jabatan tersebut.

Penjelasan itu dapat dipahami sepanjang penugasan dilakukan secara resmi dan memiliki dasar administrasi.

Tetapi ada persoalan yang lebih besar.

Setelah dilantik sebagai Pj Sekda Kota Padang Panjang, bagaimana mandat kota tetap dijalankan ketika tugas provinsi membawanya keluar daerah?

Pertanyaan itu bukan lagi sekadar wacana.

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Ditemukan Dikursi Teras Rumah

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Panjang, Hendra Saputra, telah mempertanyakan ketidakhadiran Sekda dalam pembahasan. Posisi ini menjadi penting karena Sekda memiliki peran strategis dalam koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dan momentum yang dihadapi bukan agenda biasa. Pembahasan APBD sedang berlangsung.

Di dalam angka-angka anggaran itu ada kepentingan masyarakat: pendidikan, kesehatan, pembangunan, pelayanan publik dan berbagai kebutuhan daerah.

Karena itu, ketidakhadiran pejabat yang memegang fungsi Sekda tidak cukup dijawab dengan kalimat “sedang menjalankan tugas”.

Publik berhak tahu: tugas berdasarkan surat apa, dalam kapasitas apa, dan bagaimana tugas sebagai Pj Sekda tetap dijalankan ketika yang bersangkutan berada di luar daerah?

Di sinilah prinsip good governance seharusnya bekerja. Bukan berarti gubernur tidak boleh memberi tugas kepada pejabat yang masih menjadi Kepala Biro Perekonomian.

Bukan pula setiap perjalanan dinas otomatis merupakan pelanggaran.

Tetapi ketika seorang pejabat telah diberi mandat resmi sebagai Pj Sekda sebuah kota, setiap penugasan lain semestinya memiliki administrasi dan koordinasi yang terang agar tidak terjadi benturan tanggung jawab.

Apalagi ketika tugas luar daerah berlangsung bersamaan dengan agenda strategis pemerintahan kota.

Gubernur memberikan SK. Wali kota melantik. Kota menerima mandat. Maka kota juga membutuhkan kepastian bahwa mandat itu tidak menjadi tugas sambilan.

Baca Juga :  Patroli Desa Binaan, Serma Toro Komsos Dengan Masyarakat

Pengamat Hukum Administrasi Negara dari LBH Justicia Belen sebelumnya menyoroti persoalan tersebut sebagai potensi rangkap fungsi yang perlu diuji dari sisi administrasi pemerintahan.

Namun titik persoalannya sebenarnya lebih sederhana. Bukan soal siapa yang salah.Bukan pula soal Jakarta atau Yogyakarta.Melainkan soal prioritas mandat.

Jika Kuartini sedang menjalankan tugas gubernur, siapa yang memastikan fungsi Pj Sekda tetap berjalan? Jika ada pejabat yang menggantikan, apa dasar kewenangannya?

Dan jika penugasan itu bersamaan dengan agenda DPRD, bagaimana pemerintah memastikan fungsi Ketua TAPD tetap efektif?

Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka. Sebab pemerintahan yang baik bukan hanya soal apakah sebuah tugas memiliki surat.

Ia juga soal apakah tugas tersebut dijalankan dengan efektif, transparan, terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, masyarakat Padang Panjang tidak membutuhkan perdebatan tentang siapa yang lebih berkuasa.

Mereka hanya membutuhkan pemerintah yang hadir ketika dibutuhkan.

Sebab ketika sebuah kota sedang membicarakan masa depannya melalui APBD, yang paling dibutuhkan bukan sekadar pejabat yang sah di atas kertas, tetapi pejabat yang hadir untuk memastikan masa depan itu tidak kehilangan arah.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2023 Kota Sawahlunto Berlangsung Meriah

BERITA

Hermanto: Harga Pangan yang Tak Kunjung Turun karena Faktor Situasi Politik Nasional

ARTIKEL

TIM SAR GABUNGAN TEMUKAN SEORANG LANSIA YANG DIKABARKAN HILANG DI HUTAN WONOSARI

ARTIKEL

Apresiasi dan Tingkatkan Kapasitas Guru, Wali Kota Buka Padang Inspiring Teacher

BERITA

KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

ARTIKEL

As-Sakinah Travel: Haji dan Umrah, Perjalanan Transformasi Menuju Pribadi yang Lebih Baik

ARTIKEL

Digelar 26 & 27 Oktober 2024, Berikut Rincian Hadiah Amsakar Chess Cup

ARTIKEL

Irjen TNI Lepas Satgas KONGA TNI MONUSCO 2024