Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Sunday, 9 August 2026 - 19:10 WIB

Perda Sampah Sudah Ada, Warga Masih Bertanya: “Kami Buang Sampah ke Mana?”

Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 di Batipuh membuka persoalan di tingkat nagari: warga mengaku bersedia membayar, tetapi layanan persampahan minim. Sampah pasar masih dibakar dan dikubur. DLH Sumbar menawarkan jalan lain: sampah bisa menjadi sumber mata pencaharian.

BATIPUH,Sinyalnews.com— Sampah tidak pernah menunggu pemerintah siap.

Setiap hari ia lahir dari rumah, pasar, warung, sekolah dan berbagai aktivitas masyarakat. Jumlahnya terus bertambah. Tetapi bagi sebagian warga di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, persoalan justru muncul setelah sampah dikumpulkan: ke mana sampah itu harus dibawa?

Pertanyaan sederhana itu mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang digelar di Kecamatan Batipuh, 8–9 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Erick Hamdani, SE., Dt. Ambasa, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Devi Hendra, S.Si., M.Si. dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber. Hadir pula Yonnarlis, SHI, anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, serta Jimmy Saputra, S.Sos., Camat Batipuh.

Forum yang semula menjadi ruang untuk menjelaskan sebuah regulasi justru membuka persoalan yang lebih mendasar: aturan pengelolaan sampah sudah ada, tetapi pelayanan di tingkat nagari masih menjadi pekerjaan rumah.

“Kami Punya Uang, Tapi Mau Diapakan Sampah Ini?”
Keresahan itu disampaikan Wali Nagari Gunuang Rajo.

Menurutnya, pelayanan persampahan di nagarinya masih sangat minim. Warga bahkan mengaku bersedia membayar jika layanan tersedia.

Masalahnya, setelah sampah terkumpul, mereka tidak tahu harus menyerahkannya kepada siapa.

Sampah basah menumpuk. Magot mulai bermunculan. Sebagian warga akhirnya membuat lubang di belakang rumah dan mengubur sampah tersebut.

“Kami punya uang, tapi mau diapakan ini sampah kami, kami tidak tahu,” demikian keresahan warga yang disampaikan dalam forum.

Kalimat itu menyimpan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kebiasaan membuang sampah.

Warga mengaku tidak menolak membayar. Mereka juga tidak sedang meminta pemerintah mengambil alih seluruh tanggung jawab.

Mereka hanya membutuhkan kepastian layanan.
Jika masyarakat sudah bersedia membayar, tetapi layanan pengumpulan dan pengelolaan belum tersedia secara memadai, pertanyaannya kemudian menjadi sederhana:

Siapa yang memastikan sampah mereka tidak menjadi masalah lingkungan?
Di Tanjung Barulak, Sampah Pasar Belum Menemukan Jalan Keluar

Persoalan serupa muncul dari Tanjung Barulak.
Wali Nagari Tanjung Barulak menyampaikan bahwa persoalan sampah pasar hingga kini masih menjadi masalah. Solusi yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat belum ditemukan.

Ketika sampah pasar menumpuk, pilihan yang tersedia pun terbatas. Sebagian dibakar. Sebagian lainnya dikubur.

Baca Juga :  Wujudkan Kepedulian TNI Terhadap Rakyat, DANDIM 0409/RL Kunjungi Masyarakat Binaan

Di titik ini, persoalan sampah menjadi lebih rumit.

Masyarakat terus diingatkan agar tidak membakar sampah dan tidak membuangnya sembarangan. Namun ketika layanan pengangkutan dan pengolahan belum tersedia secara memadai, warga menghadapi pertanyaan yang sulit dihindari:

Kalau tidak boleh dibakar dan tidak boleh dikubur, sampah itu harus dibawa ke mana?

Pertanyaan itu penting karena keberhasilan sebuah kebijakan persampahan tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik masyarakat mematuhi aturan.

Pemerintah juga diuji oleh kemampuannya menyediakan sistem yang memungkinkan masyarakat mematuhi aturan tersebut.

Perda Diuji di Rumah Warga
Perda Nomor 1 Tahun 2025 kini menghadapi ujian yang sebenarnya.
Bukan di ruang rapat.
Bukan ketika pasal-pasalnya dibacakan.
Melainkan di rumah warga, pasar dan nagari.

Ukuran keberhasilannya bahkan bisa sangat sederhana.

Ketika seorang warga selesai menyapu rumah, apakah ia tahu ke mana sampah itu harus dibawa?
Ketika pedagang selesai berjualan, apakah ada kepastian siapa yang mengangkut sampah pasar?

Dan ketika warga menyatakan siap membayar, apakah tersedia layanan yang dapat mereka bayar?
Jika jawabannya belum, maka persoalan sampah belum selesai.

Regulasi mungkin sudah lahir, tetapi sistem pelayanan belum sepenuhnya hadir.

DLH: Sampah Tidak Harus Berakhir sebagai Beban

Di tengah keluhan itu, Devi Hendra dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat membawa perspektif lain.

Sampah, menurut penjelasannya, tidak harus selalu dipandang sebagai barang buangan.

Jika dipilah dan dikelola dengan benar, sampah dapat dimanfaatkan dan bahkan menjadi sumber mata pencaharian.

Material seperti plastik, kertas, kardus dan logam masih memiliki nilai ekonomi. Sampah organik pun dapat diolah sesuai jenis dan karakteristiknya.

Perspektif tersebut mengubah cara melihat sampah.

Yang semula dianggap beban pemerintah untuk diangkut dan dibuang, dapat berubah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun gagasan itu membutuhkan ekosistem.

Masyarakat perlu mengetahui cara memilah. Ada pihak yang menampung. Ada sistem pengangkutan. Ada pengolahan. Dan ada pasar yang mampu menyerap hasil pengelolaan tersebut.

Tanpa sistem itu, ajakan menjadikan sampah sebagai sumber penghasilan akan sulit diwujudkan.

DPRD dan Pemerintah Daerah Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah

Kehadiran unsur DPRD dan pemerintah daerah dalam sosialisasi tersebut menjadi penting karena pelaksanaan perda tidak berhenti pada tingkat provinsi.

Erick Hamdani membawa perspektif legislatif provinsi, sementara Yonnarlis berada pada posisi strategis di tingkat Kabupaten Tanah Datar. Di tingkat kecamatan, Jimmy Saputra berada lebih dekat dengan persoalan masyarakat.

Baca Juga :  Asben Hendri Berikan Penghargaan Kepada UPTD Berprestasi dilingkungan Disperindag Sumbar

Ketiganya berada pada mata rantai pemerintahan yang berbeda, tetapi berhadapan dengan persoalan yang sama: bagaimana membuat pengelolaan sampah benar-benar bekerja sampai ke tingkat nagari.

Perda membutuhkan tindak lanjut.
Membutuhkan penganggaran.
Membutuhkan fasilitas.
Membutuhkan koordinasi.
Dan yang tak kalah penting, membutuhkan pengawasan.

Sebab jika tidak, pengelolaan sampah akan terus bergerak dalam siklus yang sama: sampah dikumpulkan, diangkut, dibuang, lalu muncul kembali.

Jangan Hanya Meminta Warga Tertib

Persoalan di Gunuang Rajo dan Tanjung Barulak menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat hanyalah satu bagian dari masalah.

Masyarakat memang memiliki kewajiban menjaga lingkungan.

Tetapi pemerintah juga memiliki pekerjaan untuk memastikan tersedianya sistem pelayanan yang memadai.

Tidak adil jika warga hanya diberi larangan, sementara mereka tidak mendapatkan pilihan yang realistis.

Jangan membakar. Jangan membuang sembarangan. Jangan mengubur.
Semua larangan itu masuk akal.
Tetapi setelah semua larangan tersebut, harus ada satu jawaban:

“Lalu sampahnya kami serahkan ke mana?”

Itulah pertanyaan yang tidak boleh hilang setelah kegiatan sosialisasi selesai.

Sosper Berakhir, Sampah Tetap Tinggal
Ketika forum berakhir, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tetap menjadi pekerjaan panjang.

Sebab sampah tidak ikut pulang bersama peserta sosialisasi.
Sampah tetap ada di rumah warga.
Tetap ada di pasar.
Tetap diproduksi setiap hari.
Dan tetap menunggu untuk dikelola.

Karena itu, keberhasilan perda tersebut pada akhirnya tidak akan diukur dari banyaknya forum sosialisasi yang digelar.

Ia akan terlihat ketika warga tidak lagi kebingungan membuang sampah.

Ketika pedagang pasar tidak lagi harus memilih antara membakar atau mengubur sampah.

Ketika sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat menjadi sumber pendapatan.

Dan ketika pemerintah tidak lagi sekadar sibuk memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lain, melainkan berhasil mengurangi, mengolah dan memanfaatkannya.

Pada titik itulah sampah berhenti menjadi sekadar masalah kebersihan.
Ia menjadi ukuran apakah sebuah kebijakan benar-benar sampai kepada masyarakat.

Dan dari Batipuh, pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit diabaikan:

Perda sudah ada. Warga sudah bersedia tertib, bahkan ada yang siap membayar. Tetapi ketika sampah sudah terkumpul, ke mana mereka harus membawanya?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Perda Nomor 1 Tahun 2025 benar-benar hidup di tengah masyarakat, atau sekadar berhenti sebagai aturan yang pernah disosialisasikan.(paulhendri)

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Sidak PT.Bakapindo Tim Gabungan, Temukan Izin Ganda Objek yang Sama

BERITA

Anggota DPRD Kota Padang Ja’far S.HI Lepas Tour Wisata Arisan IBAP (Ikatan Bako Anak Pisang) Sungai Sapih

DAERAH

FIK UNP Semarakkan “UNP Basongket” Pecahkan Rekor Muri Indonesia

BERITA

“Bus Rindu dari Perantauan. Ketika Negara Mengantar Anak-Anak Padang Panjang Pulang Lebara

ARTIKEL

Bupati Pasaman Barat Lantik Bamus Nagari Salingka Muaro

BERITA

Belum Masuk Masa Kampanye “Jalan Protokol Bertebaran Baliho Caleg “

BERITA

SMKN 6 Padang Ikut Sumbar Creatifest 2023

ARTIKEL

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan