Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KOTA PADANG PANJANG / POLRI / SUMBAR

Thursday, 5 February 2026 - 14:56 WIB

SK Wali Kota Pangkas Anggaran DPRD Padang Panjang, Jontra SH: Ini Pelanggaran Kewenangan

PadangPanjang,Sinyalnews,com- Ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Kota Padang Panjang mencuat ke ruang publik. Sebuah Keputusan Wali Kota (SK Wako) yang diterbitkan belakangan ini tidak hanya dinilai memangkas ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), tetapi juga mengurangi anggaran kebutuhan pimpinan dan anggota DPRD. Langkah ini memantik kritik tajam dan disebut sebagai pelanggaran kewenangan serta ancaman serius terhadap prinsip kesetaraan lembaga negara.

Pengamat hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen, Jontra, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan daerah.
“Wali Kota tidak berwenang memangkas ketentuan Perwako, apalagi memotong kebutuhan DPRD secara sepihak. Itu jelas pelanggaran kewenangan,” tegas Jontra, Kamis (4/2)

Baca Juga :  Kodim 0301/Pbr Bersama Stakeholder Laksanakan Aksi Bersih Pasar Pagi Arengka Guna Cegah Banjir

Menurutnya, secara konstitusional Wali Kota dan DPRD berkedudukan sejajar, bukan dalam hubungan atasan dan bawahan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh anggaran DPRD harus ditempuh melalui mekanisme bersama, bukan lewat keputusan sepihak.
“Anggaran DPRD adalah hasil pembahasan dan persetujuan bersama dalam APBD. Setelah disahkan, tidak bisa diubah hanya dengan SK,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari internal DPRD. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang Panjang, H. Yandra Yane, menyatakan bahwa pemangkasan kebutuhan DPRD melalui SK Wali Kota tidak pernah dibahas dan tidak pernah disepakati dalam forum Banggar.
“Tidak ada kesepakatan di Banggar untuk pemotongan sepihak seperti ini. DPRD bukan OPD yang bisa diatur sesuka hati lewat SK,” kata Yandra Yane.

Baca Juga :  Berikan Bekal Jelang Liburan, Sekolah Gandeng Polres Pekalongan Kota berikan Pembekalan

Ia menilai, langkah tersebut berpotensi melemahkan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan. “Kalau anggaran DPRD bisa dipotong sepihak, maka marwah dan fungsi pengawasan DPRD dipertaruhkan,” tegasnya.
Jontra menambahkan, dalih efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menabrak prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif. “Efisiensi yang melanggar hukum bukan kebijakan, tapi penyalahgunaan kewenangan. SK seperti ini berpotensi dibatalkan melalui PTUN,” tutup Jontra.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Padang Panjang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penerbitan SK Wali Kota yang dinilai memangkas ketentuan Perwako dan kebutuhan DPRD tersebut.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polres Pekalongan Ungkap dan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Exit Tol Bojong

ARTIKEL

Ungkapkan Bela Sungkawa, Satgas Yonif 641/Bru Hadiri Duka Ondoafi Kampung Ruja

DAERAH

Guna Mendukung Kesiapsiagaan Dan Operasi SAR di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung RIB 07 Milik Kantor SAR Cilacap Dipindahkan.

BERITA

Kasus Bapenda Berlanjut ke Ranah Hukum, Polda Sumbar Periksa Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Patroli di Wilayah Sampang

ARTIKEL

Sebelum Dilantik Presiden RI ,Hendri -Allex Jalani Test Kesehatan

ARTIKEL

Niat Mencari Rumput Untuk Pakan Ternak, Warga di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Hutan

ARTIKEL

Warga Kota Padang Sambut Wali Kota Fadly Amran dan Wawako Maigus Nasir dengan Harapan Besar