Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KOTA PADANG PANJANG / POLRI / SUMBAR

Thursday, 5 February 2026 - 14:56 WIB

SK Wali Kota Pangkas Anggaran DPRD Padang Panjang, Jontra SH: Ini Pelanggaran Kewenangan

PadangPanjang,Sinyalnews,com- Ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Kota Padang Panjang mencuat ke ruang publik. Sebuah Keputusan Wali Kota (SK Wako) yang diterbitkan belakangan ini tidak hanya dinilai memangkas ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), tetapi juga mengurangi anggaran kebutuhan pimpinan dan anggota DPRD. Langkah ini memantik kritik tajam dan disebut sebagai pelanggaran kewenangan serta ancaman serius terhadap prinsip kesetaraan lembaga negara.

Pengamat hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen, Jontra, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan daerah.
“Wali Kota tidak berwenang memangkas ketentuan Perwako, apalagi memotong kebutuhan DPRD secara sepihak. Itu jelas pelanggaran kewenangan,” tegas Jontra, Kamis (4/2)

Baca Juga :  Forkopimda Batang Berkomitmen Pemilu Tahun 2024 Aman Dan Damai

Menurutnya, secara konstitusional Wali Kota dan DPRD berkedudukan sejajar, bukan dalam hubungan atasan dan bawahan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh anggaran DPRD harus ditempuh melalui mekanisme bersama, bukan lewat keputusan sepihak.
“Anggaran DPRD adalah hasil pembahasan dan persetujuan bersama dalam APBD. Setelah disahkan, tidak bisa diubah hanya dengan SK,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari internal DPRD. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang Panjang, H. Yandra Yane, menyatakan bahwa pemangkasan kebutuhan DPRD melalui SK Wali Kota tidak pernah dibahas dan tidak pernah disepakati dalam forum Banggar.
“Tidak ada kesepakatan di Banggar untuk pemotongan sepihak seperti ini. DPRD bukan OPD yang bisa diatur sesuka hati lewat SK,” kata Yandra Yane.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan, Mahasiswa KKN MB 87 Melakukan Kerja Bakti Bersama dengan Warga Desa Pejambon.

Ia menilai, langkah tersebut berpotensi melemahkan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan. “Kalau anggaran DPRD bisa dipotong sepihak, maka marwah dan fungsi pengawasan DPRD dipertaruhkan,” tegasnya.
Jontra menambahkan, dalih efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menabrak prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif. “Efisiensi yang melanggar hukum bukan kebijakan, tapi penyalahgunaan kewenangan. SK seperti ini berpotensi dibatalkan melalui PTUN,” tutup Jontra.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Padang Panjang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penerbitan SK Wali Kota yang dinilai memangkas ketentuan Perwako dan kebutuhan DPRD tersebut.(Paulhendri)

Share :

Baca Juga

BERITA

Innalillahi Wainnailaihirojiun, Kodim 0736/Batang berduka

ARTIKEL

Diska Della Putri Utusan SLB Etnik Kreatif Nusantara diajang SOIna tahun 2023

BERITA

Tularkan Spirit Juara KSM Kepada Widia Adhani, Ini Penjelasan Kepala Kantor

ARTIKEL

Kejagung Tetapkan WN AS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

ARTIKEL

Panglima TNI Dan Panglima Angkatan Bersenjata Belanda Bahas Peningkatan Kerja Sama Militer

BERITA

Polda Kepri Laksanakan Kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri Tahun 2023

ARTIKEL

Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

BERITA

Gubernur Sumbar Hadiri Acara Syukuran HUT Brimob Polri ke-77