PadangPanjang.Sinyalnews.com-Ruang rapat DPRD Kota Padang Panjang selalu tampak siap menyambut agenda resmi. Kursi tersusun rapi, mikrofon menyala, lambang negara berdiri gagah di dinding. Namun dari pantauan lapangan media, pemandangan yang berulang justru sebaliknya,kursi anggota dewan kerap tak terisi penuh.
Dari 20 orang anggota DPRD yang mendapat amanah masyarakat, kehadiran sering kali bolong. Fenomena ini bukan insidental, melainkan pola yang nyaris terjadi di setiap rapat, baik rapat kerja, rapat Badan Anggaran, hingga rapat paripurna. Ruang sidang lebih sering menyisakan kursi kosong ketimbang menunjukkan kesungguhan kolektif.
Ironi kian terasa saat rapat paripurna digelar. Sekretariat DPRD mengundang unsur Forkopimda, namun dalam praktiknya para undangan justru tiba lebih dahulu dibanding “tuan rumah”. Mereka menunggu di ruang transit bukan hitungan menit, melainkan hingga berjam-jam. Bahkan pernah, seorang pimpinan Forkopimda memilih kembali ke kantornya untuk bekerja karena terlalu lama menunggu, dan kehadirannya hanya diwakili oleh anggota.
Bagi publik, ini bukan sekadar persoalan teknis keterlambatan. Ini menyangkut etika, penghormatan antar lembaga, dan wibawa DPRD sebagai representasi rakyat.
Persoalan disiplin juga tampak pada hal mendasar. Tata Tertib DPRD dengan tegas mengatur bahwa rapat paripurna wajib mengenakan jas, bukan pakaian kasual apalagi celana jeans. Namun aturan yang dibuat sendiri itu kerap diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas.
Ironi paling telanjang terlihat saat rapat paripurna hendak mengambil keputusan penting. Syarat kuorum dua pertiga anggota DPRD kerap nyaris tak terpenuhi. Pegawai persidangan terlihat sibuk menelpon satu per satu anggota dewan, bukan untuk mendalami substansi, melainkan sekadar agar rapat bisa sah secara administratif.
Menariknya, tingkat kehadiran justru meningkat signifikan saat agenda kunjungan kerja. Hampir tak ada kursi kosong. Padahal secara prinsip, kunjungan kerja adalah bonus dari pelaksanaan tugas utama DPRD, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Perbandingan ini memunculkan refleksi publik: apakah fungsi utama parlemen telah ditempatkan pada prioritas yang semestinya?
Seorang pengamat politik daerah menilai kondisi ini sebagai gejala krisis
kedisiplinan kelembagaan.
“Kalau kuorum harus dikejar-kejar lewat telepon, itu menandakan masalah serius dalam tanggung jawab wakil rakyat. Badan Kehormatan seharusnya hadir untuk mencegah pola ini, bukan sekadar menjadi simbol,” ujarnya.
Nada kritik lebih tegas disampaikan LBH Justiciabelen, Jontra, SH. Menurutnya, ketidakhadiran berulang bukan persoalan sepele. “Anggota DPRD digaji dari uang rakyat untuk bekerja di ruang parlemen. Ketika rapat resmi sering kosong sementara agenda lain selalu penuh, itu mencederai mandat publik dan etika jabatan,” tegas Jontra.
Ia juga menyoroti lemahnya peran Badan Kehormatan.Seperti tadi malam dalam pengambilan keputusan yang sangat sakral ”APBD 2026 ““ . Kalau pelanggaran berlangsung terbuka dan berulang, sementara sanksi tak pernah terasa, maka fungsi BK patut dipertanyakan. Kehormatan lembaga tidak dijaga dengan diam,” tambahnya.
Sorotan publik ini mendapat respons dari Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral. Ia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.“Ini menjadi perhatian kami. Saya akan memanggil dan menyampaikan langsung kepada Ketua Badan Kehormatan. Disiplin dan kehormatan DPRD harus ditegakkan,” ujar Imbral.
Bagi masyarakat, rangkaian kejadian ini bukan sekadar cerita ruang sidang. Ini menyangkut kepercayaan. Ketika wakil rakyat sulit hadir, aturan dilanggar tanpa sanksi, dan lembaga etik tak berfungsi optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra DPRD, melainkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.
Karena kehormatan DPRD bukan ditentukan oleh nama Badan Kehormatan, melainkan oleh keberanian menegakkan aturan, termasuk kepada mereka yang duduk di dalamnya.(paulhendri)














