PadangPanjang.Sinyalnews.com-
Bulan Ramadhan seharusnya menjadi waktu menahan hawa nafsu, memperbanyak ibadah, dan memperbaiki diri. Namun di tengah suasana penuh ampunan itu, sebuah peristiwa memilukan justru terjadi di Kota Padang Panjang.
Seorang anak berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial A (20). Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
“Berdasarkan instruksi Bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Panyalaian. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” ujar IPTU Ronald.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga menduga pelaku menggunakan zat tertentu untuk melemahkan korban.
“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku diduga menggunakan zat jenis poppers yang dihirupkan ke hidung korban sehingga korban merasa pusing dan kehilangan daya tangkis. Kami masih mendalami asal-usul zat tersebut,” jelasnya.
Perkenalan antara pelaku dan korban diketahui bermula dari sebuah aplikasi percakapan bernama Walla pada Oktober 2025. Dari komunikasi di dunia maya itu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.
Pertemuan pertama diduga terjadi di sebuah kamar di salah satu pesantren di wilayah hukum Polres Padang Panjang tempat pelaku bekerja. Peristiwa serupa kemudian kembali terjadi pada 6 Februari 2026 di rumah orang tua korban di Kelurahan Silaiang Bawah yang saat itu sedang kosong.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Padang Panjang juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di dunia digital.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi penggunaan media sosial anak-anak. Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan aplikasi percakapan untuk mendekati korban,” tutup IPTU Ronald.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan terhadap anak bisa berawal dari ruang digital yang tampak biasa saja. Karena itu, kewaspadaan keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat diperlukan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban. Mari saling mengingatkan. Lindungi anak-anak kita.
Tokoh ulama Kota Padang Panjang, Buya Hamidi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, terlebih peristiwa itu terjadi di bulan suci Ramadhan.
“Ramadhan adalah bulan untuk menundukkan hawa nafsu, memperbanyak ibadah, dan membersihkan diri. Ketika justru terjadi kejahatan terhadap anak di bulan yang suci ini, itu menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa pengawasan moral dan pendidikan agama harus semakin diperkuat,” ujarnya.
Buya Hamidi menegaskan, menjaga anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya keluarga.
“Anak-anak adalah amanah. Keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan harus bersama-sama menjaga mereka agar tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Senada dengan itu, pemerhati sosial dan anak di Kota Padang Panjang, Hendri Syafril, menilai kasus ini harus menjadi alarm serius bagi masyarakat, terutama dalam mengawasi pergaulan serta aktivitas digital anak-anak.
“Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Banyak kejahatan terhadap anak berawal dari perkenalan di media sosial atau aplikasi percakapan. Karena itu orang tua perlu lebih aktif mengawasi dan membangun komunikasi yang kuat dengan anak-anak,” katanya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan tegas agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kita berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja,bahkan di kota yang dikenal religius sekalipun. Di tengah lantunan ayat suci dan doa-doa Ramadhan yang menggema dari masjid-masjid, masyarakat kembali diingatkan bahwa menjaga anak-anak bukan hanya tugas keluarga, tetapi juga tanggung jawab bersama. Sebab di balik dunia digital yang tampak biasa, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang tak bertanggung jawab.
Kewaspadaan, kepedulian, dan keberanian untuk melapor menjadi benteng terakhir agar tak ada lagi masa depan anak yang dirampas oleh kejahatan serupa.(paulhendri)














