Home / BERITA / DAERAH / KOTA PADANG PANJANG / NASIONAL / PERISTIWA / SUMBAR

Thursday, 14 August 2025 - 19:45 WIB

182 Pegawai R4 Padang Panjang Sempat Dirumahkan, Kini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Padang Panjang, Sinyalnews.com – Harapan 182 pegawai Non-ASN kategori R4 di Kota Padang Panjang yang sempat dirumahkan mulai terbuka. Kebijakan terbaru Kementerian PAN-RB pada 8 Agustus 2025 mewajibkan kepala daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu, bukan hanya untuk kategori R3, tetapi juga R4.

Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang, Zia Ul Fikri, mengungkapkan bahwa gaji Non-ASN sudah dianggarkan untuk 12 bulan penuh pada tahun 2025. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian PAN-RB tertanggal 12 Desember 2024.

“Surat tersebut berisi arahan agar kepala daerah, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap menganggarkan gaji pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN,” jelas Fikri kepada para wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).

Namun, lanjutnya, bagi Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi, anggaran gaji tidak dapat dibayarkan. “Meski begitu, secara penganggaran tetap ada karena status mereka bukan diberhentikan, melainkan dilakukan penataan,” ujarnya.

Aturan Baru: R3 dan R4 Sama-Sama Bisa Diusulkan

Baca Juga :  Wakil Presiden Sepaktakraw Asia (ASTAF) Syafrizal Bakhtiar : Sangat disayangkan Indonesia Tidak Kirim Tim ke Kings Cup di Thailand

Mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2024, PPK wajib mengusulkan seluruh pegawai Non-ASN yang terdata di database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Untuk Padang Panjang, itu berarti harus mengusulkan sebanyak 957 orang Non-ASN kategori R3. Sementara 180 orang Non-ASN kategori R4 sempat harus dirumahkan karena belum ada petunjuk teknis lain, sesuai surat menteri tertanggal 28 Juli 2025,” jelasnya.

Namun, kondisi itu berubah setelah keluarnya surat Menteri PAN-RB pada 8 Agustus 2025 yang berisi permintaan agar PPK mengusulkan PPPK Paruh Waktu bagi kategori R3 maupun R4.

Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Gaji PPPK

Fikri menegaskan bahwa target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD hingga 2027 tidak memengaruhi anggaran gaji Non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Belanja pegawai itu mencakup gaji dan tunjangan ASN, gaji dan tunjangan kepala daerah, DPRD, insentif pemungutan pajak, serta tunjangan dan tambahan penghasilan (tamsil) guru. Sedangkan gaji Non-ASN masuk dalam pos Belanja Jasa, bersama honorarium narasumber, RT, LPM, guru mengaji, garin masjid, tiket perjalanan dinas, dan lain-lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Survival Dasar Tahun 2025

Rincian Anggaran 2025

Berdasarkan data BPKD, total APBD Kota Padang Panjang Tahun 2025 sebesar Rp579,9 miliar, dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp284 miliar. Formula perhitungannya adalah total belanja pegawai (dikurangi belanja sertifikasi guru dan tamsil guru) dibagi total belanja daerah, sehingga persentase belanja pegawai mencapai 45,7 persen.

Sementara itu, total belanja Non-ASN berada di pos Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp212,5 miliar, terdiri dari:

  • Belanja barang habis pakai: Rp27,7 miliar
  • Belanja barang tak habis pakai (aset tetap tanpa kriteria verifikasi): Rp748 juta
  • Belanja jasa: Rp90,1 miliar

“Jadi, secara anggaran, usulan PPPK Paruh Waktu bagi R3 dan R4 bukan masalah. Semua kembali pada proses administrasi dan keputusan PPK,” pungkas Fikri. (Paulhendri)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

BERITA

PWNU Sumbar Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW dan Lailatul Ijtima’

BERITA

Gempa Bumi Terjadi Hari Jumat 15 Desember 2023 pukul 21,24 WIB

BERITA

Binrohtal Polres Kebumen Pendekatan Agama Dalam Bertugas

BERITA

Bentuk Kepedulian Lingkungan, Dandim 0613/Ciamis Lakukan Penanaman Pohon di Pinggir Aliran Sungai Citanduy

BADAN NEGARA

Dua Tahun Mengabdi, Padang Panjang Jadi Kampung Kedua: Haru Pisah Sambut Kapolres di Rumah Dinas Wali Kota

BERITA

Info Lowongan Kerja PT PSGM Sakato Group Buka Lowongan Kerja. Buruan Daftar Posisi Terbatas

BADAN NEGARA

Basril Basyar Kukuhkan PWI Padang Panjang Dan IKWI, Fadly Amran: Berikan Kritikan Membangun kepada Kami