Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Tuesday, 5 August 2025 - 00:13 WIB

Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sabu 5,75 Gram, Dua Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,75 gram. Dua pria asal Kabupaten Banyumas, yakni AP (38) dan TS (33), ditangkap petugas saat hendak menanam paket sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh penyelidik Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang telah ditanam oleh tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang Bagikan 13 Ribu Bibit Cabai Kepada Masyarakat

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP meliputi 15 paket sabu yang dikemas siap edar, satu unit HP, sepeda motor, serta dokumen STNK. Sementara dari tangan TS petugas menyita satu unit HP sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Dari hasil interogasi, AP mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari Doglas dalam jumlah besar, yakni 28 paket, 30 paket, dan 21 paket, yang seluruhnya ditanam di wilayah Cilacap.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Kakan Kemenag Kota Padang, Melepas 283 siswa kelas 12 MAN 3 Kota Padang

“Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ditreskrimum Polda Kepri ungkap Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Lima Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah diamankan

ARTIKEL

Koperasi Perindag Sumbar Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)

BERITA

Gubernur Mahyeldi Minta Dinas Terkait Sigap Merespons Erupsi Gunung Marapi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Tidak Panik

BERITA

” Penghargaan Tinarbuka Satu Satunya Dari Sumbar” Kota Padang Panjang

BERITA

Pencarian 2 Nelayan Yang Mengalami Kecelakaan Kapal Akibat Diterjang Ombak Besar

ARTIKEL

Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap

BERITA

Polisi Evakuasi Mayat yang Ditemukan di Area Persawahan Desa Siwalan

ARTIKEL

Gubernur Sumbar Buka Seminar Interaktif yang diselenggarakan Pusat Perkumpulan Ahli Perdagangan Ekspor Impor Indonesia (Papeindo)