Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI

Thursday, 31 July 2025 - 11:29 WIB

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

Puspen TNI-SINYALNEWS. Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan penegakan hukum di lingkungan TNI melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Hukum (Rakorkum) TNI Tahun 2025. Dengan mengusung tema “Babinkum TNI Prima dalam Menjaga Konstitusi Negara Hukum”, yang berlangsung di Aula Babinkum TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). Rakorkum ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum militer sekaligus merespons dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Kepala Babinkum TNI, Laksda TNI Farid Ma’ruf, S.H., M.H., menyampaikan penegasan mengenai pentingnya Rakorkum ini dalam peningkatan kapasitas SDM hukum TNI. “Melihat tugas Babinkum TNI penting untuk menyelenggarakan materi terkait dengan bidang hukum berupa tahapan/proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pandangan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga pemberian materi dalam Rakorkum TNI TA. 2025 diharapkan dapat menambah wawasan pemikiran dan meningkatkan kualitas perwira di lingkungan TNI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, 2023 Pemkot Tambah Ratusan PJU

Rakorkum 2025 diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 100 peserta, baik secara langsung maupun daring. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber nasional yang kredibel dalam bidang legislasi dan ketatanegaraan. Dr. Dhahana Putra, Bc., S.H., M.Si., dari Kementerian Hukum dan HAM RI, membawakan materi “Alur Proses Pembentukan Rancangan Undang-Undang” dengan menguraikan tahapan pembentukan RUU dari perencanaan di Prolegnas hingga pengesahan dan pengundangan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif institusi seperti TNI dalam proses legislasi guna menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan negara.

Narasumber kedua, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan materi bertajuk “Kewenangan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi: Putusan dan Implikasinya terhadap Politik Hukum Indonesia”. Ia menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi serta pentingnya kesadaran konstitusional, termasuk di lingkungan militer, agar mampu beradaptasi dengan dinamika hukum dan putusan-putusan MK.

Baca Juga :  Amankan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis Tangani Aksi Unras

Antusiasme peserta terlihat tinggi, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama sesi berlangsung. Rakorkum ini tidak hanya menjadi forum diskusi, namun juga sarana konkret untuk memperkuat fondasi hukum TNI yang adaptif, responsif, dan selaras dengan konstitusi. Melalui Rakorkum ini, Babinkum TNI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat supremasi hukum di lingkungan TNI, menjaga profesionalisme, serta membangun kesadaran hukum dan konstitusional dalam rangka mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kankemenag Padang Serahkan Satu Ekor Sapi Kurban untuk Mushala Ar Rahman Ladang Kaladi

BADAN NEGARA

Relawan Jokowi di Sumbar Gelar Musra ke-VI, Cari Pemimpin Indonesia yang Sesuai Keinginan Masyarakat Sumbar

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang : Sudah 562 Jemaah Haji Asal Padang Diberangkatkan dalam Tiga Kloter

BERITA

Dari Timur Padang Panjang, Sebuah Harapan untuk Masa Depan Anak-anak Mulai Ditanam

BERITA

223” dari Padang Panjang: Doa, Air Mata, dan Salam Perpisahan untuk Sang Komandan

ARTIKEL

Dinilai Tidak Berikan Kompensasi (Pemadaman) yang Layak, ABM Minta PLN Batam Dikembalikan ke PLN Persero

ARTIKEL

Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco Terima Kunjungan Military Police Contingent Commander (MPCC)

BERITA

Sosialisasi peraturan di bidang cukai ,Aja wani wani Tuku Udud ilegal