Brebes, Sinyalnews.com,–Pemerintah Kabupaten Brebes melalui dinas informatika dan perdagangan dengan menggandeng dinas bea cukai dari Kabupaten Tegal membahas tentang undang undang no 11 Tahun 1995 Tentang cukai yang telah di ubah dengan Undang undang nomer 39 Tahun 2007 PMK NO 68 /PMK 4 /2018 Tentang Perdagangan barang kena cukai yang pelunasan Cukainya dengan cara pelekatan Pita Cukai atau tanda Pelunasan Cukai lainnya PMK NO 222/PMK 07/2017 tentang penggunaan ,pemantauan dan evaluasi dan bagi hasil cukai hasil tembakau dan pita cukai (DBHCHT ) perdijen bea Cukai NO PER 20/BC/2018 Tentang bentuk Pisik dan /atau Sepesifikasi selain Fita cukai hasil tembakau dan pita cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019.

Di hadiri Kepala Diskominfotik Kabupaten Brebes yang di wakili sekertaris Diskominfotik Kabupaten Brebes ,kepala kantor pengawasan Bea dan Cukai kabupaten Tegal.perwakilan KPU Kabupaten Brebes ketua Bawaslu Brebes serta puluhan Awak Media ,liputan kabupaten Brebes Bertempat di Grand Dian Hotel Brebes Jumat 17 November 2023.
Dalam laporan kepala bidang kominfotik Dian Kurnianto Menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman pada masyarakat ,terkait Cukai Rokok ilegal
Sasaran kegiatan ini adalah para insan Media ,pegiat admin medsos yang aktip di Ruang wilayah kabupaten Brebes tuturnya .
Di Sampaikan Yudiarto selaku Dinas Bea Cukai kabupaten Tegal Menjelaskan Bahwa Cukai adalah Pungutan Negara yang di kenakan terhadap Barang Barang tertentu yang mempunyai sifat dan Karekteristik tertentu yaitu Konsumennya perlu di kendalikan peredarannya perlu di awasi pemakainya dapat menimbulkan dampak negatip bagi masyarakat atau longkungan hidup dan pemakainya perlu pembekalan pungutan Negara demi Keadilan dan keseimbangan.
Perlu di ingat bahwa pembuatan barang seperti Rokok yang ilegal tidak becukai palsu itu tindakan melanggar hukum dan dapat di ancam pidana atau denda sesuai dengan Undang Undang. Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Sekertaris Dinas kabupaten Brebes meminta awak media yang ada di wilayah kabupaten Brebes untuk memberikan impormasi di era eloktronik dalam pemberitaan karena menjelang pemilu,pilkada serta pilpres agar bisa memberikan Brebes Aman Damai Serta sejastera
Dalam Sambutannya Bawaslu Kabupaten Brebes akan selalu mengawasi jalannya pemilihan umum ,pilkada pilpres sesuai apa yang sudah di mandatkan untuk mengawasi serta menerima informasi dari masyarakat apa bila ada pelanggaran yang di lakukan Oleh Calon tersebut,begitu juga ,apa yang di sampaikan oleh komisi pemilihan umum kabupaten Brebes, saya akan melaksanakan jurdil jujur dan adil ,Tegasnya.














