*Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat – Obatan Berbahaya dan Obat Psikotropika*

*Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Peredaran Obat – Obatan Berbahaya dan Obat Psikotropika*

 

Cilacap,sinyalnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial P S (29) warga kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Kodim 1714/PJ Kawal Penyaluran BLT di Kab. Puncak Jaya

 

“Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya.

 

Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap itu di antaranya dengan pelaku berinisial P S, ditangkap di rumahnya dusun Cibenon Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap

 

Dari penangkapan itu disita 2000 (dua ribu) butir pil warna kuning bertulisan HEXYMER, 203 (dua ratus tiga) butir obat TRAMADOL HCI 50 mg, 10 (sepuluh) butir obat Alprazolam, 1 unit handphone, 1 kardus paket J&T, serta 1 buah tas slempang kecil.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Epilepsinya Kambuh, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No. Tahun 2009 tentang Kesehatan Dan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Prajurit TNI dan Lokananta Berlatih di  Boulevard Bersejarah Paris

BERITA

Guguk Malintang Juara, Jambore PKK Padang Panjang Buktikan Perempuan Akar Rumput Tak Pernah Kehabisan Cara Berkarya

BERITA

Penjual Sabu di Cilacap Diringkus Polisi

BERITA

Jangan Ada Titipan, Publik Desak Seleksi Direktur PDAM Padang Panjang Transparan

ARTIKEL

2022, BPSJ Kota Pekalongan Berhasil Tingkatkan Jumlah Produksi dan Penjualan Jamu

ARTIKEL

Tanam Pohon Bentuk Kepedulian Korem Wijayakusuma Antisipasi Bencana alam di Wilayah

DAERAH

Listrik Mati di Batam, Sekper PLN Jangan OMDO! ABM : Berlakukan Kompensasi Sesuai Permen ESDM No.18 Tahun 2019

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023 Berjalan Lancar