Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 16 July 2025 - 18:38 WIB

Polresta Cilacap Tangkap Seorang Pria Diduga Jadi Kurir Sabu, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Cilacap, 15 Juli 2025-SINYALNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DRN (48), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, ditangkap saat diduga menjadi kurir sabu seberat 0,34 gram, pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Tersangka diringkus di tepi Jalan wilayah Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, saat hendak menyerahkan sabu yang dimilikinya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kesugihan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Baca Juga :  “KEMBALIKAN MARWAH KOTA PADANG PANJANG” Para Pedagang Pasar Menaruh Harapan Besar Pada Hendri Arnis -Allex Saputra

Dalam keterangan awal kepada penyidik, DRN mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang temannya untuk mengambil sabu di wilayah Slarang. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta satu botol bekas air mineral berisi urine untuk keperluan tes laboratorium.

Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Satgas Yonif 122/TS Dengan Bantu Perbaikan Jembatan Penghubung Menuju Gereja GKI Eden Kampung Suskun Papua

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Dari Surat Protes ke Tiket Nasional: PSPP Bangkit, Padang Panjang Menang Melawan Ketidakjelasan

ARTIKEL

RTLH, Rumah Baru Harapan Baru, Bapak Jamal Umaternate Terharu dengan Bantuan TMMD Kodim 1510/Sula

ARTIKEL

Diskominfo Gelar Pembekalan untuk Admin Guna mewujudkan integrasi penyebaran informasi melalui media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Tanah Datar

ARTIKEL

Tiga Orang Terseret Ombak di Pantai Karangpakis

BERITA

Horeee…Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer

BERITA

Dua Pegawai Berprestasi Lapas Bukittinggi Terpilih Ikuti Pornas XVI Korpri Di Semarang

ARTIKEL

Kapolda Sumbar buka Diktukba Polri Gelombang II T.A 2024, Ini yang Disampaikan Kapolda Sumbar kepada Siswa Diktukba

ARTIKEL

Bersama Melangkah. Gotong Royong Dalam Mewujudkan Impian Rumah Layak Huni Ibu Nursia Alhaser