Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI / TNI

Saturday, 28 June 2025 - 21:36 WIB

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Puspen TNI-SINYALNEWS. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, Rabu (25/6/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, proses hukum dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500. subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Baca Juga :  Karutan Padang Panjang Jalin Kerjasama Dengan Canting Buana

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

Menanggapi putusan tersebut, dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Sabtu 28 Juni 2025, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Baca Juga :  Edy Oktafiandi, Melantik dan Mengambil Sumpah Sembilan Pejabat dilingkuangan Kemenag Kota Padang

Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Majelis Hakim koneksitas dalam sidang ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H. Sementara tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

FOPI Sumbar siap berlaga PON XXI di Banda Aceh, sumbangkan medali untuk Tuah Sakato

BERITA

Dua Anggota DPRD Kab Solok dan Satu Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hadir di Acara Halal bil Halal Ikatan Keluarga Selayo

BERITA

Pemkot Dorong Pembentukan Pos UKK di Sektor Informal

BERITA

SesakNafas Saat Padamkan Kebakaran, Pak Cayo Dievakuasi Pak Bhabin  

BERITA

Komunitas Pelari di Pekalongan Juga Lakukan Megengan, Begini Ceritanya

ARTIKEL

Bangkitkan UMKM Pemko Bukittinggi Gelar Bazar Selama 3 Hari, Marfendi:Ini merupakan Satu Hal Luar Biasa

ARTIKEL

Darman MTC terpilih secara Aklamsi sebagai Ketua DPW IKATIP Sumatera Barat Priode 2023/2028

BERITA

Rayakan Idul Adha di Kampung Halaman, Rico Alviano Kurban 6 Ekor Sapi.