Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 11 June 2025 - 20:59 WIB

Warga Cipari Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah

Cilacap-SINYALNEWS – Warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, digemparkan oleh penemuan mayat bayi perempuan di pekarangan belakang rumah warga pada Kamis pagi (5/6/2025). Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik dan terkubur dangkal sedalam sekitar dua sentimeter.

Penemuan ini pertama kali terjadi saat SI (64), pemilik rumah, sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe. Ia menemukan plastik hijau mencurigakan, dan setelah dibuka, tampak bagian kaki bayi. SI segera memanggil tetangga untuk memastikan temuan tersebut, lalu melaporkannya ke Ketua RT, yang diteruskan ke Polsek Cipari.

Pihak Polsek Cipari yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi bersama tim medis dari UPTD Puskesmas Cipari. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, serta pengumpulan keterangan saksi dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dilakukan secara intensif.

Baca Juga :  Peduli Muallaf, Kakan Kemenag Kota Padang Serahkan Bantuan

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial KH (16), warga setempat, yang ternyata adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, KH melahirkan seorang diri di kamar mandi belakang rumah pada 3 Juni 2025. Bayi sempat pingsan, lalu KH mengelap tubuhnya dengan kain pel dan menjerat leher bayi hingga meninggal, lalu menguburkannya karena takut kehamilannya diketahui keluarga.

Ipda Esa Hendra Himawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap menungkapkan

“Ia nekat melakukan tindakan tersebut karena ketakutan hamil di luar nikah dengan pacarnya yang masih duduk dibangku sekolah, Ia tidak ingin keluarganya tahu,” ujar esa.

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa dan Dinas Perikanan Tabur Benih Ikan Gurameh Di Karangjati

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah tidak bernyawa saat ditemukan, dengan panjang tubuh 47 cm, berat 1,6 kg, dan berkulit sawo matang.

KH, sebagai pelaku anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan keadilan.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek Cipari (0821-3863-6221) atau Call Center Polresta Cilacap di 110, yang aktif 24 jam.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Pos Kout Berhasil ! Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan dengan Sukarela Kepada Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti

BERITA

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

BADAN NEGARA

Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas China Coast Guard dan Konsulat Jenderal RI di Guangzhou

BERITA

Gelper Superstar 21 Diduga Berkedok Perjudian Masih Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BADAN NEGARA

Polisi Bersama Warga dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Wonopringgo Pekalongan

BERITA

Kabel Listrik Putus “Untung Tidak Ada Korban “

BERITA

Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polda Sumbar gelar Rakor Lintas Sektoral

BERITA

Mahasiswi Kedokteran Unand Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Kamar Kos