Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 14 June 2023 - 23:50 WIB

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Batang, Sinyalnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu setelah adanya laporan.

“Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal ke luar negeri itu,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Fajar pada Rabu (14/6/2023).

Dari penyelidikan tersebut, Polres Batang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca Juga :  Irjen TNI Hadiri Welcoming Ceremony BRImo Indonesia Pingpong  League Seri 2  Season  1

Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

“Sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke -79,Desa Kalibeluk Gelar Jalan Sehat

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

BELIEVE, Takdir, Mimpi, Keberanian: Film Laga Perang Terbesar 2025 Merangkai Aksi Spektakuler dan Isak Haru di Balik Medan Tempur

BERITA

Squad Gila-Gilaan Chelsea Jadi Bahan Tertawaan, Debut Enzo Fernandes Berakhir dengan Skor Kacamata

ARTIKEL

SMKN 2MANDAU LAKSANAKAN UJIAN SEMESTER TP.2023 BERBASIS JARINGAN INTERNET

ARTIKEL

Matangkan Persiapan PON XXI, Efendi Pimpin Rapat Terbatas

BERITA

Gubernur Mahyeldi Instruksikan Sejumlah OPD Dukung Program Perhutanan Sosial di Sumbar

BERITA

*Menjelang Peringatan HUT TNI Ke-78 Satgas Yonif 122/TS Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Ganja 635 Gram*

ARTIKEL

Jum’at Curhat Kapolsek Padang Timur dengan Perangkat Kelurahan serta Tokoh Masyarakat dalam rangka Harkamtibmas

DAERAH

Guna Mendukung Kesiapsiagaan Dan Operasi SAR di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung RIB 07 Milik Kantor SAR Cilacap Dipindahkan.