Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 14 June 2023 - 23:50 WIB

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Batang, Sinyalnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu setelah adanya laporan.

“Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal ke luar negeri itu,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Fajar pada Rabu (14/6/2023).

Dari penyelidikan tersebut, Polres Batang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca Juga :  Pemkot Ajukan 170 Formasi Rekrutmen PPPK 2023

Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

“Sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Korem 032/Wbr Bagikan Takjil Bersama Lintas Agama dan Para Tokoh Adat  

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

BERITA

Kejati Sumbar Minta Bupati Pasbar Patuhi Proses Hukum

BERITA

Dari Kunjungan Tim III Safari Ramadhan Pemprov Sumbar, Walinagari Tujuh Koto Talago Keluhkan Pinjaman 45

ARTIKEL

Dosen Bejat, Ancam Mahasiswi Tidak Lulus Mata Kuliahnya Kalau Tidak Mau…

BERITA

Kabel Listrik Putus “Untung Tidak Ada Korban “

ARTIKEL

Nyalakan Api Untuk Usir Nyamuk, Kandang Sapi Hangus Terbakar

BADAN NEGARA

Ikatan Bako Anak Pisang (IBAP) Sungai Sapih Adakan Lomba Peringatan HUT RI ke 78

BERITA

Rental Mobil Haflani, Solusi Sewa Mobil Terbaik Anda!