Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 14 June 2023 - 23:50 WIB

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Batang, Sinyalnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu setelah adanya laporan.

“Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal ke luar negeri itu,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Fajar pada Rabu (14/6/2023).

Dari penyelidikan tersebut, Polres Batang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca Juga :  Gustami Hidayat Buka Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang

Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

“Sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Dapur Winata Godok One Salero Kito

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Ketua Peradi Padang Miko Kamal, Tangkap Segera Pelaku Penculikan atau Pelaku Percobaan Penculikan

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang : Sudah 562 Jemaah Haji Asal Padang Diberangkatkan dalam Tiga Kloter

ARTIKEL

Penuh Kebersamaan, Perayaan Idul Adha 1446 H di Soedirman Camp UNIFIL HQ

ARTIKEL

DWP Kemenag Kota Padang Semarakan Ramadhan 1446 H dengan Tadarus Al-Quran

BERITA

Dalam Hari Yang Sama, Tiga Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat  

ARTIKEL

Turun ke Sawah, Babinsa Dapat Apresiasi Petani

BERITA

Memperebutkan Piala Rektor Unej, AAL Ikuti Pertandingan Tenis Lapangan

ARTIKEL

Mahasiswa & Alumni FKIP Muhammadiyah Tolak Pemindahan Kampus Ke Bukittinggi