Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 14 June 2023 - 23:50 WIB

Polres Batang Bongkar Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Batang, Sinyalnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu setelah adanya laporan.

“Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal ke luar negeri itu,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Fajar pada Rabu (14/6/2023).

Dari penyelidikan tersebut, Polres Batang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

“Sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Ja'far Hadiri BBRGM 2023 di Kelurahan Sungai Sapih Resmi di mulai dengan "Bagoro Basamo"

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Baksos Mabes TNI Dalam Rangka Penanggulangan Bencana di Wilayah Kodim Cilacap

BERITA

TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0736/Batang Resmi Dibuka Oleh Pejabat Bupati

BERITA

Polda Jawa Tengah Berhasil Mengungkap Narkotika Jenis Sabu Total Seberat 5 Kilogram

ARTIKEL

Polda Sumbar Gelar Latihan Tactical Floor Game dan Sispamkota

BERITA

Sekretaris Satpol PP Sumbar Jamalus Hadiri Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Trantibum 

BERITA

Sosialisasikan PON 2024 dalam Momen Haornas ke-40, KONI Sumbar Gelar Jalan Santai 

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pembukaan Latihan Sikatan Daya Tahun 2025

BERITA

Pertemuan Bulan Maret Persit Ranting 08 Koramil 07/ Maos