Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 4 June 2025 - 14:58 WIB

Cuma Ditinggal Ambil HP, Burung Murai Mahal Digondol Maling

Cilacap, 4 Juni 2025-SINYALNEWS – Kejadian tak terduga menimpa RD (39), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Cilacap. Burung murai batu kesayangannya yang bernilai Rp15 juta raib digondol maling hanya dalam hitungan menit saat ia meninggalkan teras rumah untuk mengambil ponsel.

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban bernama RD (39) baru saja mengeluarkan beberapa burung peliharaannya ke teras rumah. Namun, ketika ia masuk sebentar ke dalam rumah untuk mengambil handphone, salah satu burung kesayangannya jenis murai batu seri F menghilang tanpa jejak.

RD sempat mencari burung tersebut di sekitar rumah namun tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusawungu Polresta Cilacap bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  *Sambut HUT Humas Polri ke 72, Bidhumas Polda Jateng Gelar Donor Darah Bersama Awak Media*

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian teridentifikasi sebagai GS (18), pemuda asal Kecamatan Adipala. Setelah mengetahui identitas pelaku, kemudian Polsek Nusawungu melakukan penangkapan kepada saudara GS pada 4 Juni 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti menguatkan keterlibatannya dalam pencurian burung.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami tindaklanjuti laporan warga dengan serius. Dari penyelidikan awal, kami berhasil menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Galih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri burung tersebut dari teras rumah korban dan membuang sangkarnya di jalan. Uang hasil penjualan burung digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Potensi Kayu Gaharu Indonesia dan Peran Dewi Fortuna dalam Meningkatkan Perekonomian Petani

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 sangkar burung warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, Rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, termasuk pemasangan CCTV di area rawan kejahatan.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kodim 0304/Agam Bersama Masyarakat Mengejar Target Pembangunan RTLH

BERITA

Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan, Kapolda Sumbar : Perayaan Natal Aman dan lancar  

BERITA

Satupena Sumbar Gelar Orasi Budaya, Berikan Penghargaan Kepada Yurnaldi dan Saunir

ARTIKEL

FOPI Padang Apresiasi Atlet Pra PON Berlaga Di Bali Saat Ini, Untuk Sementara 1 Orang Atlet Padang Sudah Meraih Tiket PON

ARTIKEL

Babinsa Koramil 01/Pariaman Gelar Komsos di Desa Sikapak Timur

BERITA

Giat BBRGM Kelurahan Ulak Karang Selatan Resmi di Mulai Hari Ini

BERITA

Amankan Tahapan Pemilu Hari Ini, Polda Jateng dan Polres Jajaran Total Turunkan 1.037 Personel

BERITA

Kodim 0736/Batang Sabet Juara Terbaik Tontar Satkowil 2023