Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 21 May 2025 - 23:33 WIB

Polsek Nusawungu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap ODGJ

Cilacap, 21 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Nusawungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama HS (40) dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Tersangka MK(29) yang merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap kini telah di amankan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Nusawungu menerima laporan dari pelapor, yaitu saudari RT(43), yang merupakan kakak korban. Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, termasuk warga setempat dan pihak keluarga korban, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa terganggu dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa dan saat bertemu terjadi perkelahian. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Hadiri Perayaan Hari Nasional Jerman

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Ipda Galih.

Tersangka diamankan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti berupa Visum Et Repertum dari RSUD Banyumas juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Lantik Taruna-Taruni SMK 1 Koto Baru Dharmasraya, Gubernur Mahyeldi Sebut Pentingnya Pelajar Berkarakter Disiplin dan Berjiwa Nasionalis

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Memanas, Pengrus DPC, Caleg, dan simpatisan Partai Gelora Kota Padang mendeklarasikan diri mendukung Hendri Septa – Hidayat sebagai Calon Wlikota dan Wakil Walikota Padang periode 2024 – 2029

BADAN NEGARA

Babinsa dan Babinkamtibmas Ulak Karang Selatan Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan

ARTIKEL

Di Depan 900 Siswa MAN 3 Padang, Miko Kamal: Pendidikan Harus Berorientasi Membangun Jiwa

ARTIKEL

KPU Gelar Debat Kedua Pasangan Cawako-Cawawako 9 November

BERITA

Alhamdulillah ,Allah Takdirkan NAGA-RI Di Nomor Urut 2

ARTIKEL

Rektor UIN IB Padang Serahkan Penghargaan Kepada 5 Madrasah

ARTIKEL

Gustami Hidayat Kembali Buka Pelatihan Menjahit Pakaian Dewasa Untuk Warga Kecamatan Kuranji  

BERITA

Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba, Lapas Bukittinggi Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai