Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI

Wednesday, 21 May 2025 - 23:33 WIB

Polsek Nusawungu Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap ODGJ

Cilacap, 21 Mei 2025-SINYALNEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Nusawungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang pria bernama HS (40) dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Tersangka MK(29) yang merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap kini telah di amankan.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Nusawungu menerima laporan dari pelapor, yaitu saudari RT(43), yang merupakan kakak korban. Korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala akibat tindakan kekerasan yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, termasuk warga setempat dan pihak keluarga korban, tersangka diduga melakukan penganiayaan karena merasa terganggu dengan perbuatan korban yang mengalami gangguan jiwa dan saat bertemu terjadi perkelahian. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Baca Juga :  Impian Warga Sungai Sapih Untuk Memiliki Gedung Baiyo Batido Akhirnya Terwujud

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas Ipda Galih.

Tersangka diamankan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti berupa Visum Et Repertum dari RSUD Banyumas juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan guna memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Dua Perwakilan Jaksa Berpartisipasi dalam Southeast Asia Cryptocurrency Working Group Untuk Ikuti Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Nusawungu melalui nomor HP 0821-3863-6006 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif122/TS Ciptakan Hubungan Harmonis Melalui Anjangsana ke Rumah Warga Binaan

BADAN NEGARA

Kakan Kemenag Kota Padang : Ajak Umat Islam Rayakan Lebaran Dengan Hikmat Dan Sederhana

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang Gelar Rapat Evaluasi Triwulan I Tahun 2025

ARTIKEL

M. Dzaki Al-Ayubi Siswa SMAN 3 Padang Utusan Sumbar Duta SMA tahun 2023

ARTIKEL

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

ARTIKEL

Danramil 07/ Maos Berikan Jam Komandan Kepada Anggota Personil Maos

ARTIKEL

Seroja Printing Sumbar (SPS) Siap Melayani Kebutuhan Kantor dan Usaha Personal 

ARTIKEL

Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody Triwinarto Dikagumi Prajurit Petarung Tadulako dan PNS